JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/7/2021). Permohonan Nomor 20/PUU-XIX/2021 ini diajukan oleh Sri Mardiyati yang merupakan Dosen FMIPA Universitas Indonesia.
Pemohon diwakili Ignatius Supriadi, dkk., menyampaikan perbaikan permohonan. Sesuai nasihat Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat sidang pendahuluan, Pemohon telah memperbaiki format permohonan seperti tercantum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021. “Permohonan telah berubah sama sekali (dengan permohonan sebelumnya), Yang Mulia,” ujar Ignatius secara daring.
Selain itu, Ignatius menjelaskan dalam permohonan yang sudah diperbaiki, Pemohon lebih rinci menjelaskan batu uji berupa sejumlah pasal dalam UUD 1945 sebagai dasar terkait hak-hak konstitusional Pemohon yang dirugikan.
Baca juga: Dosen FMIPA UI Uji Ketentuan Pengangkatan Guru Besar
Selanjutnya, Pemohon kembali mempertegas dalil-dalil permohonan. Menurut Pemohon, Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen yang menyebutkan frasa pengangkatan dan penetapan guru besar ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah menimbulkan multitafsir. Karena menteri pendidikan dan kebudayaan kemudian membuat peraturan yang membuat kewenangan kepada dirinya yang bertentangan dengan substansi atau maksud dalam Pasal 50 ayat (4) tersebut.
Pemohon juga mengubah petitumnya dengan meminta agar Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945. “Sepanjang tidak dimaknai bahwa ‘seleksi, pengangkatan serta penetapan jabatan akademik termasuk guru besar merupakan kewenangan sepenuhnya dari rektor sebagai satuan pendidikan tinggi tanpa ada campur tangan menteri,” sebut Ignatius.
Sebagaimana diketahui, Pemohon menguji Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen yang yang mengatur mengenai seleksi guru besar. Dalam pasal a quo menyebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Pemohon berprofesi sebagai dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (UI). Jabatan terakhir Pemohon adalah lektor kepala. Pemohon diusulkan oleh Rektor UI kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk diangkat sebagai guru besar atau profesor pada 2019, setelah melalui proses panjang di internal UI, termasuk penilaian karya ilmiah oleh guru besar di bidang matematika dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Namun menurut Pemohon, usulan tersebut ditolak oleh menteri pendidikan dan kebudayaan, dalam hal ini direktorat jenderal pendidikan tinggi. Dengan alasan, karya ilmiah tidak memenuhi syarat. Padahal pihak UI sudah menyetujui dan telah mengesahkan hasil validasi atas karya ilmiah Pemohon.
Pemohon mendalilkan, seharusnya menurut Pasal 50 ayat (4) UU No. 14/2005, pengangkatan dan penetapan jenjang jabatan akademik tertentu termasuk guru besar merupakan kewenangan satuan pendidikan tinggi atau universitas atau rektor. Tetapi karena adanya Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Tahun 2019 yang ditetapkan oleh menteri, maka kewenangan untuk mengangkat dan menetapkan jabatan akademik tersebut menjadi kewenangan direktorat pendidikan tinggi.
Pemohon beranggapan, hal itu terjadi karena dalam Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen disebutkan adanya frasa bahwa pengangkatan dan penetapan guru besar ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adanya frasa ini telah menimbulkan multitafsir. Karena menteri pendidikan dan kebudayaan kemudian membuat peraturan yang membuat kewenangan kepada dirinya yang bertentangan dengan substansi atau maksud dalam Pasal 50 ayat (4) tersebut. Untuk itulah, dalam petitumnya, Pemohon meminta pembatalan Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen. (*)
Penulis : Nano Tresna Arfana
Editor : Lulu Anjarsari P
Humas : Tiara Agustina
https://youtu.be/LfonxzPxqEE