JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Legal Drafting Angkatan I. Pembukaan bimtek dilaksanakan secara virtual pada Senin (26/7/2021) malam.
Ketua MK Anwar Usman selaku keynote speaker kegiatan ini mengatakan tujuan pelaksanaan Bimbingan Teknis Legal Drafting ini untuk menyegarkan kembali ingatan kita tentang penyusunan draf peraturan perundang-undangan yang baik dari segi formil maupun materiil. Selain itu, dari sisi substanstif hal terpenting menurut pandangan Anwar adalah bertujuan untuk pemenuhan prinsip kemanusiaan (humanity), keadilan sosial (social justice), nilai-nilai Ketuhanan dan persatuan (value of religious and unity), serta prinsip saling memaklumi, memahami, toleransi, sebagaimana nilai-nilai yang digariskan dalam Pancasila.
“Sehingga penyusunan legal drafting tersebut, selain memiliki kemanfaatan dan kepastian, sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi seluruh rakyat, ucap Anwar.
Bagi MK, lanjut Anwar, setiap peraturan perundang-undangan yang disusun tidak diharapkan berakhir dalam proses pengujian undang-undang di MK, dengan dibatalkan keseluruhan, atau sebagian karena tidak memenuhi aspek formil dan materiil dalam proses penyusunannya.
“Kita semua berharap, peraturan perundang-undangan yang disusun dan dihasilkan, telah memenuhi rasa keadilan masyarakat serta sesuai tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana digariskan dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4. Mekanisme pengujian undang-undang di MK seharusnya ditempatkan sebagai pintu terakhir yang bertujuan sebagai penyeimbang di antara cabang kekuasaan negara atau checks and balances between states organ serta sebagai pelindung hak konstitusional warga negara, tandas Anwar.
Mendesain Legal Drafting
Sementara Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Imam Margono mengatakan bahwa saat ini MK berkepentingan dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan. MK mendesain sebuah kegiatan legal drafting, bekerja sama dengan Kemenkumham dan APHTN-HAN. Tujuan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada para peserta mengenai produk hukum MK, harmonisasi peraturan perundang-undangan secara komprehensif, sampai pada aspek penyusunan naskah akademis dan tehnik penyusunan peraturan perundang-undangan yang benar.
“Bimbingan teknis ini akan diselenggarakan selama lima hari, mulai Senin 26 Juli sampai Jumat 30 Juli 2021. Kegiatan ini diikuti 100 orang peserta secara daring. Sampai saat ini alumni kegiatan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi tercatat sebanyak 30.064 orang dari berbagai latar belakang. Kegiatannya baik berupa bimbingan teknis maupun kegiatan peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara, jelas Imam.
Materi bimtek antara lain mencakup “Politik Hukum Peraturan Perundang-undangan dan Penafsiran Konstitusi. Kemudian ada materi Hukum Acara Pengujian Undang-Undang Narasumber” dan Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, materi “Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan serta “Pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan. Termasuk juga materi Legislasi Semu” dan Perumusan Norma.
Obesitas Regulasi
Selanjutnya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Benny Riyanto mengatakan bahwa dalam era globalisasi saat ini persaingan antara negara semakin ketat dan kompetitif. Salah satu penunjang persaingan ini dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan berkualitas serta dapat diimplementasikan secara baik dalam masyarakat.
“Indonesia termasuk negara yang selama ini memiliki jumlah peraturan perundang-undangan yang sangat tinggi dibandingkan negara-negara lain, apalagi dengan negara-negara tetangga. Sebagaimana diketahui, jumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia tiap tahun terus bertambah, walaupun kita tahu bahwa Indonesia menganut civil law system. Sehingga konsekuensinya ada lembaga pembentuk undang-undang, urai Benny.
Benny mengungkapkan, perkembangan pembentukan peraturan perundang-undangan saat ini sangat banyak. Terutama berkaitan dengan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, sehingga sering dikatakan Indonesia mengalami over regulation atau obesitas regulasi. Kondisi semacam ini memang kurang menguntungkan bagi negara Indonesia. Dalam persaingan bisnis, Indonesia selalu dalam posisi yang tertinggal. Contohnya dalam indeks kemudahan berusaha di sebuah negara, Indonesia berada di peringkat 73. Sedangkan Singapura berada di peringkat 2. Penyebabnya adalah rumitnya regulasi di Indonesia, regulasi yang saling tumpang-tindih, sehingga menyebabkan konflik norma.
Sedangkan Sekretaris Jenderal APHTN-HAN, Bayu Dwi Anggono menyampaikan bahwa kegiatan ini terselenggara atas kerja sama yang sangat baik antara MK, Kemenkumham, APHTN-HAN.
Para peserta kegiatan ini adalah dosen yang tergabung menjadi pengurus maupun anggota APHTN-HAN dari seluruh Indonesia. Jumlah peserta sebesar 80 orang telah mencerminkan presentase dari berbagai daerah di Indonesia. Tersebarnya asal daerah peserta menunjukkan adanya inklusivitas. Inklusivitas menjadi penting karena Mahkamah Konstitusi dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah milik bersama, kata Bayu.
Dengan demikian, ujar Bayu, keterlibatan banyak akademisi berbagai perguruan tinggi merupakan praktik nyata bentuk silaturahmi intelektual, baik terhadap MK maupun Kemenkumham.
Saya yakin, melalui kegiatan yang sangat baik ini akan memupuk rasa memiliki terhadap Mahkamah Konstitusi maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tegas Bayu.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.