JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 33 Ayat (3) dan Pasal 37 UUD 1945, pada Senin (26/7/2021). Sidang kedua dari perkara yang teregistrasi Nomor 18/PUU-XIX/2021 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Enny Nurbaningsih selaku hakim anggota Sidang Panel.
Muhamad Taufiq selaku Pemohon menyampaikan langsung perbaikan permohonannya. Dalam perbaikan permohonan ini, ia menyebutkan bahwa berdasarkan Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, kebakaran hutan di wilayah Kalimantan dan Sumatera sepanjang 2015 mencapai 2,6 juta hektar. Hal ini, menurut Taufik, sangat berdampak tak hanya bagi kehidupan manusia, tetapi juga bagi kehidupan flora dan fauna yang ada di dalamnya.
“Hal ini juga dapat mengancam ketahanan nasional dan pengaruh pada dunia internasional. Untuk itu, MK perlu memperluas kewenangannya menguji UUD 1945 ini,” ujar Taufik yang menghadiri sidang secara virtual.
Baca juga: Khawatir Kerusakan Lingkungan Meluas, Wiraswasta Uji Konstitusionalitas UUD 1945
Pada sidang sebelumnya, Pemohon menyatakan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 sepanjang frasa “sebesar-besar kemakmuran rakyat” dan “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara” dan Pasal 37 UUD 1945 sepanjang frasa “usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan” bertentangan dengan Sila Pertama, Kedua, dan Kelima dalam Pancasila. Pasal tersebut tidak lagi menjangkau kejahatan akibat perilaku perusakan lingkungan yang terjadi di Indonesia. Sebab, tindak kejahatan tersebut tidak lagi melingkupi sanksi hukum yang dapat dijatuhkan pada pelaku kejahatan perusakan lingkungan. Oleh karena itu, Pemohon memohon pada Mahkamah agar memperluas kewenangannya untuk dapat membantu mengatasi masalah hukum ini. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor : Lulu Anjarsari P
Humas : Fitri Yuliana
https://youtu.be/KMn1df45CyA