JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Publik Tahun 2021 dan Hasil Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2020 pada Jumat (23/7/2021) siang. Hadir sebagai pembicara, Martina Simanjuntak selaku Analis Kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Saya akan menjelaskan gambaran umum aspek-aspek evaluasi pelayanan publik yang sebenarnya sama dengan tahun-tahun sebelumnya, menggunakan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 17 Tahun 2017,” ujar Martina yang menyajikan materi “Aspek-Aspek Evaluasi Pelayanan Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik”.
Martina menerangkan, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Sedangkan penyelenggara pelayanan publik, yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk untuk kegiatan pelayanan publik.
Tujuan evaluasi pelayanan publik, kata Martina, berangkat dari permasalahan umum di pelayanan publik yang dirasakan sehari-harinya dari para pegawai. Misalnya, pelayanan kependudukan, pelayanan keuangan maupun pelayanan lainnya yang disediakan oleh pemerintah.
“Pelayanan publik di Mahkamah Konstitusi memang agak spesifik, sehingga perlu identifikasi potensi-potensi yang perlu diperbaiki ke depannya,” jelas Martina.
Dikatakan Martina, pelayanan publik menjadi agenda terkait kebijakan reformasi birokrasi yang memiliki tujuan akhir pemerintahan yang berkelas dunia.
“Kami ingin mendorong semua penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan perbaikan secara berkesinambungan. Kalau di peta jalan reformasi birokrasi yang dimulai sejak 2010, banyak yang dapat ditransformasi berbagai perubahan. Pada 2014 sampai 2019 fokus pada performa kinerja, kemudian pada 2015 sampai saat ini berada pada fase good government untuk membentuk birokrasi yang bersih, tidak ada korupsi, pelanggaran dan lainnya,” ungkap Martina.
Dikatakan Martina, kebijakan reformasi birokrasi yang dicanangkan hingga 2025 mencakup hal-hal yang bersifat efektif, efisien dan ekonomis, difokus pada upaya untuk mewujudkan hasil, serta menerapkan manajemen kinerja yang didukung dengan penerapan sistem berbasis elektronik. Selain itu setiap individu pegawai memiliki kontribusi yang jelas terhadap kinerja organisasi.
Pelayanan Publik yang Prima
Martina juga menjelaskan mengenai pelayanan prima sebagai pelayanan berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur yang diberikan oleh penyelenggara layanan kepada penerima. Martina menjelaskan, pelayanan publik yang prima tidak terlepas dari delapan unsur yakni manajemen perubahan, pelayanan publik, pengawasan, akuntabilitas, kelembagaan, tata laksana, SDM ASN, deregulasi. Semua aspek tersebut menjadi sasaran reformasi birokrasi pada 2020 hingga 2024.
Terkait pelayanan publik, Kemenpan RB sudah melakukan berbagai transformasi pada 2004 sampai 2009 yang menjadi cikal bakal diterbitkan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan sekarang dijadikan acuan dalam proses perbaikan pelayanan publik. Di samping itu, ada PP No. 96/2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25/2009 serta Peraturan Pelaksanaan UU No. 25/2009 yang mencakup penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan (SP), maklumat pelayanan serta survei IKM.
Tahun-tahun berikutnya, Kemenpan RB mendorong kepatuhan terhadap UU No. 25/2009, melakukan sosialisasi tentang pelayanan publik, pembinaan, monitoring dan evaluasi (monev), pengawasan pelayanan publik (yanlik). Termasuk juga meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui integrasi pelayanan publik, percepatan pelayanan publik, partisipasi masyarakat, e-services.
Lainnya, Martina menyinggung soal profesionalisme sumber daya manusia sebagai standar kualifikasi, capaian kualitas dan kinerja personel pemberi layanan publik yang dibangun institusi penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang prima (terbaik). Termasuk juga sarana prasarana sebagai pendukung pemberian pelayanan publik baik berupa fasilitas, tempat maupun perlengkapan tertentu yang menunjang pelayanan publik yang diberikan.
Berikutnya, Martina menerangkan sistem informasi pelayanan publik adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan latin, tulisan dalam huruf braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik.
Penghargaan Bagi MK
Seperti diketahui, Kemenpan RB seringkali memberikan penghargaan bagi kementerian/lembaga yang dianggap memiliki pelayanan publik dengan baik. Termasuk Mahkamah Konstitusi yang mendapatkan predikat pelayanan prima dan sangat baik pada Hasil Evaluasi Pelayanan Publik 2019. Predikat tersebut diraih Mahkamah Konstitusi dengan locus Kepaniteraan dengan predikat sangat baik berdasarkan evaluasi pelayanan publik yang dilakukan oleh Kemenpan RB.
Selanjutnya pada 2020, Mahkamah Konstitusi kembali meraih penghargaan dari Kemenpan RB dengan locus Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi. Penghargaan yang dimaksud adalah Anugerah Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dari hasil evaluasi Kemenpan RB, ada dua hal dari Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi yang mesti diperbaiki yaitu sarana prasana dan inovasi. (*)
Penulis : Nano Tresna Arfana
Editor : Lulu Anjarsari P
https://youtu.be/VD6f3TmkuTM