JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (23/7/2021) pagi di ruang sidang MK. Adapun agenda sidang hari ini yakni mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel, dan keterangan Pihak Terkait pasangan Sahbirin Noor-Muhidin (paslon nomor urut 1).
Permohonan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel yang teregistrasi dengan Nomor 146/PHP.GUB/XIX/2021 ini diajukan oleh pasangan calon (paslon) Nomor Urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi (Denny-Difri). Denny-Difri mempersoalkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel pada 9 Juni 2021.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Panel Aswanto, Komisioner KPU Provinsi Kalsel Edy Ariansyah menegaskan bahwa KPU Kalsel (Termohon) telah melaksanakan PSU secara demokratis sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia (luber), serta jujur dan adil (Jurdil) serta memegang teguh prinsip-prinsip penyelenggara pemilu. Edy juga menyampaikan, KPU Kalsel telah membentuk PPK dan KPPS baru sesuai amar putusan MK serta melakukan evaluasi anggota PPS sebelum melakukan penetapan kembali.
Dikatakan Edy, langkah-langkah pembentukan PPK dari 7 kecamatan yang menjadi locus PSU, tidak terdapat satu pun ketua dan anggota PPK yang bertugas pada pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tapin, KPU Kabupaten Banjar dan KPU Kota Banjarmasin. Pembentukan baru KPPS dari 827 TPS seluruh TPS melalui koordinasi dan supervisi KPU Kab/Kota telah menetapkan ketua dan anggota KPPS yang baru sesuai amar MK.
“Dalam seluruh proses pembentukan KPPS, jajaran Termohon telah melakukan dengan sebaik-baiknya dan menyelenggarakan dengan transparan serta membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat dan mendapat rekomendasi dari Bawaslu. Dari seluruh rekomendasi Bawaslu telah ditindaklanjuti oleh Termohon,” ungkapnya.
Selain itu, Termohon tidak melakukan pemutakhiran data pemilih melainkan melakukan pencermatan data pemilih DPT, DPPh, DPTb dengan tujuan untuk memastikan pemilih yang menggunakan hak pilih dengan kategori DPTb untuk dapat diundang atau diberikan C pemberitahuan agar dapat memilih pada 9 Juni 2021. Kemudian, tujuan selanjutnya untuk memastikan seluruh pemilih baik DPTb, DPPh maupun DPT masih memenuhi syarat sebagai pemilih dengan indikator berbagai hal yakni untuk memastikan pemilih masih hidup, hak pilih tidak dicabut, dan tidak beralih status TNI atau Polri.
Edy juga memaparkan, hasil dari proses pencermatan telah disampaikan kepada para pihak, Bawaslu Kalsel, Bawaslu kab/kota serta kepada masing-masing pasangan calon. Selama proses pemungutan dan penghitungan suara dari 287 TPS, seluruh saksi masing-masing paslon telah bertanda tangan dan menerima hasil pemungutan suara di TPS. Kemudian rekapitulasi di tingkat kecamatan dari 7 kecamatan, semua saksi paslon hadir menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.
Berdasarkan hal tersebut, Edy menegaskan, semua dalil yang disampaikan Pemohon tidak benar karena semua proses dan prosedur telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian, tidak ada keberatan apapun terhadap proses dan prosedur pelaksanaan pemungutan suara tersebut. Oleh karena itu, menurut Termohon, dalil Pemohon tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga:
Denny-Difri Ungkap Pelanggaran Pilkada Kalsel dalam Sidang MK
KPU Provinsi Kalsel Bantah Dalil Permohonan Denny-Difri
Saksi Ungkap Penyalahgunaan Bansos dalam Pilkada Kalsel
Kabulkan Permohonan Denny-Difriadi, MK Perintahkan PSU Pilgup Kalsel
Denny-Difri Gugat PSU Pilgub Kalsel
Bantahan Sahbirin-Muhidin
Pada kesempatan yang sama, paslon Sahbirin Noor-Muhidin (Pihak Terkait) membantah dalil Denny-Difri. Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya, Muhammad Imam Nasef menyatakan tidak benar terjadi politik uang dan barang yang dilakukan Pihak Terkait secara terstukrur, sistematis dan masif (TSM) di 7 kecamatan yang melakukan PSU. Tuduhan tersebut sebagian telah dilaporkan Bawaslu dan telah diputus melalui putusan yang amarnya menyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.
“Putusan ini didasarkan peraturan perundang-undangan dan setelah kami baca pertimbangan putusan Bawaslu tersebut, ternyata Bawaslu mendasarkan pada surat edaran Bawaslu RI,” kata Muhammad Imam Nasef dalam persidangan.
Selain itu, Imam juga mengatakan Pemohon mengedepankan politic hoax dengan menyampaikan tuduhan-tuduhan yang tidak benar. Masyarakat Kalsel khususnya yang melaksanakan PSU sudah jenuh karena merasa difitnah. Ratusan kepala desa dan pengurus RT secara suka rela melalui Pihak Terkait menyampaikan bantahan-bantahan terhadap tuduhan Pemohon.
“Sehingga itu kami jadikan alat bukti tuduhan-tuduhan money politic dan juga tuduhan-tuduhan terkait TSM,” jelas Imam.
Imam mengungkapkan, justru Pemohon yang melakukan money politic. Pemohon membeli bahkan memborong dagangan dan memberi sejumlah uang dengan modus sedekah. Lebih lanjut Imam membantah tuduhan intimidasi dan premanisme. Pihaknya tidak menerima laporan dari tim yang melakukan pemukulan dan aksi premanisme lainnya. Padahal yang melakukan tindakan intimidasi adalah tim kuasa hukum Pemohon atas nama Zulkarni.
Keterangan Bawaslu
Sementara Bawaslu Kalsel dalam keterangannya menyatakan menerima 20 laporan pelanggaran. Rinciannya, dari Pihak Terkait terdapat 10 laporan, dari masyarakat 3 laporan, dan dari Pemohon 7 laporan. Nurkholis Majid selaku Kordiv Hukum Humas dan Data Informasi Bawaslu Kalsel, menjelaskan Bawaslu menindaklanjuti semua laporan maupun temuan.
Mengenai tindak lanjut aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral, Nurkholis mengatakan terdapat permohonan dari paslon Nomor 1 (Pihak Terkait). Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Terhadap dalil Pemohon yang mengatakan Baswalu tidak netral, Nurkholis mengatakan ada 2 laporan Pemohon ke DKPP. Laporan pertama mengenai pelanggaran keras yang diberikan kepada 1 anggota Bawaslu, dan laporan kedua terhadap semua anggota Bawaslu. Kemudian DKPP menindaklanjuti laporan tersebut dengan memberikan teguran kepada semua anggota Bawaslu.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Humas: Tiara Agustina
https://youtu.be/gs79Q4M9yTo