JAKARTA, HUMAS MKRI – Pada Kamis (22/7/2021), Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengonfirmasi penarikan kembali permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Kali ini sebanyak sembilan orang Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan permohonan pengujian menyatakan mencabut permohonannya.
Para Pemohon yang diwakili oleh Rasamala Aritonang membenarkan jika pihaknya mencabut perkara yang teregistrasi Nomor 28/PUU-XIX/2021 di hadapan Majelis Sidang Panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto yang didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Manahan M.P. Sitompul.
“Terkait dengan pencabutan ini, betul kami yang menyampaikan dan memohon agar dapat disetujui. Alasannya, saat ini kami sedang menempuh proses hukum yang membutuhkan payung hukum dan di antaranya ke Ombudsman. Sehingga agar proses hukum yang sedang berjalan dapat lebih mendapat kepastian hukum, maka kami mencabut permohonan di MK ini,” jelas Rasamala yang menghadiri dan mengikuti persidangan secara daring dari kediamannya.
Menanggapi pernyataan para Pemohon, Aswanto menyatakan akan segera melaporkan hasil klarifikasi pencabutan permohonan ini pada Rapat Permusyawaratan Hakim. Sebab, sambung Aswanto, Majelis Sidang Panel tidak memiliki kewenangan atas dikabulkannya pencabutan ini.
“Sehingga dalam kesempatan yang sesingkat-singkatnya akan kami laporkan dalam RPH,” ucap Aswanto dari Ruang Sidang Pleno MK yang diselenggarakan dengan penerapan protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 secara ketat sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Sebagai informasi, sejumlah 9 orang Pegawai KPK terdiri dari Hotman Tambunan, Rasamala Aritonang, March Falentino, Novariza, Andre Dedy Nainggolan, Lakso Anindito, Faisal, Benydictus Siumlala, dan Tri Artining Putri ini. Mereka mendalilkan bahwa Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU KPK yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
Pasal 69B ayat (1) UU KPK berbunyi, “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 69C UU KPK berbunyi, “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Menurut para Pemohon, formulasi pengaturan pada pasal-pasal tersebut tidak memuat penjelasan dan pengaturan lebih jauh atas ketentuan yang mengatur status Pegawai KPK menjadi ASN. Sehingga hal demikian menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya. Bahkan dalam kenyataannya, telah ditafsirkan sendiri dengan bebas oleh Pimpinan KPK dengan menerapkan kebijakan seleksi melalui asesmen tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor : Lulu Anjarsari P
Humas : Tiara Agustina
https://youtu.be/svFa7TNC24k