JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Rabu (21/7/2021) di Ruang Sidang MK. Sidang perdana perkara Nomor 146/PHP.GUBXIX/2021 ini diajukan oleh pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan Nomor Urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi (Denny-Difri). Pasangan Denny-Difri mempersoalkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel beberapa waktu yang lalu.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Panel Aswanto, Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum pemohon mengungkapkan proses dan tahapan PSU Pilgub Kalsel dipenuhi dengan pelanggaran dan kecurangan yang menciderai prinsip konstitusi yang langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur dan adil serta demokratis. Menurutnya bukan hanya Sahbirin Noor-Muhidin (paslon nomor urut 1) saja yang terlibat dalam kecurangan tersebut, namun penyelenggara dan birokrasi pemerintahan pun terindikasi kuat bahkan terbukti menjadi bagian skenario yang melegitimasi terjadinya pelanggaran.
Lebih lanjut Bambang meminta paslon Sahbirin-Muhidin seharusnya didiskualifikasi atau perolehan hasil suaranya dinihilkan akibat terjadinya politik uang yang dilakukan secara terstukrur, sistematis dan masif (TSM) dari sebelum PSU.
“Paslon 1 melakukan politik uang yang terstuktur, sistematis dan masif di tujuh kecamatan yang melaksanakan PSU. Perolehan suara yang diperoleh paslon 1 jelas-jelas didapatkan dengan mengesampingkan prinsip pemilihan Luber, Jurdil dan demokratis. Sayangnya tindakan ini dibiarkan dan mendapat karpet merah dari Bawaslu Kalsel, KPU Kalsel dan Pemerintah Daerah Kalsel,” terang Bambang yang didampingi Heru Widodo dan kuasa hukum Pemohon lainnya.
Dikatakan Bambang, politik uang dilakukan oleh paslon 1 bekerja sama dengan oknum kepala desa dan RT serta preman. Kepala desa dan RT mendapatkan politik uang berupa gaji bulanan dan menjadi bagian utama strategi politik uang dan kecurangan pemenangan paslon 1. Paslon 1 melalui timnya juga melakukan ancaman bahkan penjemputan paksa kepada pemilih untuk hadir dan mencoblos paslon 1 di TPS.
Selain keterlibatan RT, dalam permohonannya juga pemohon mendalilkan bahwa Bawaslu Kalsel juga turut berkontribusi atas tumbuh suburnya tindakan politik uang. Menurut pemohon, dalam beberapa pernyataan di media Bawaslu Kalsel menyatakan secara terbuka bahwa paslon boleh menyebar zakat di wilayah PSU. Seharusnya sebagai lembaga yang bertugas menjaga keadilan dan kejujuran dalam PSU Kalsel, Bawaslu Kalsel segera menghimbau pembagian zakat oleh paslon harus dilakukan melalui lembaga berwenang, seperti Bazis. Akan tetapi, Bawaslu Kalsel baru mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan agar paslon menyalurkan zakat melalui bazis pada 6 Mei 2021.
Tidak hanya itu, KPU Kalsel berpihak kepada paslon 1 dengan mengulur waktu pelantikan KPPS dan masih menggunakan KPPS yang lama. KPU juga menerbitkan surat edaran syarat memilih yang melanggar UU Pilkada dan menguntungkan paslon 1 yang telah melakukan mobilisasi pemilih untuk membuat KTP di hari-hari akhir menjelang 9 Juni 2021. Kemudian, DPT sengaja dikacaukan KPU demi menghalangi pemilih sah paslon 2 dan meloloskan pemilih tidak sah paslon 1 agar tetap dapat memilih.
Menanggapi permohonan pemohon, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan inti dari permohonan Pemohon kepada Termohon, Pihak Terkait dan bawaslu. Sementara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan perkara ini merupakan kasus konkret sehingga bukti-bukti yang dilampirkan harus lengkap dan detail.
“Jadi, nanti tolong kepada semua pihak dari pemohon, termohon, pihak terkait dan bawaslu silahkan sampaikan sedetail mungkin dan lengkap,” kata Enny menasihati.
Sebelum persidangan menutup persidangan, Ketua Panel Aswanto menyampaikan bahwa perkara ini akan dilanjutkan pada Jumat (23/7/2021) pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan termohon, pihak terkait dan bawaslu.
Baca juga:
Denny-Difri Ungkap Pelanggaran Pilkada Kalsel dalam Sidang MK
KPU Provinsi Kalsel Bantah Dalil Permohonan Denny-Difri
Saksi Ungkap Penyalahgunaan Bansos dalam Pilkada Kalsel
Kabulkan Permohonan Denny-Difriadi, MK Perintahkan PSU Pilbup Kalsel
Untuk diketahui, MK dalam persidangan sebelumnya, Jumat (19/3/2021) sore menjatuhkan putusan dalam perkara PHP Gubernur Kalsel Tahun 2020 yang diajukan Paslon Denny-Difri. Dalam amar Putusan Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021, Mahkamah memerintahkan dilakukannya PSU di seluruh TPS di beberapa kecamatan.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin),” ujar Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan.
Mahkamah juga memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru (bukan yang sebelumnya) di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari.
Pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan tersebut menyatakan penyelenggaraan tahapan, proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan di seluruh TPS dari enam kecamatan di Kalsel dan 24 TPS di Kecamatan Binuang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya penyelenggaraan yang harus berpedoman pada asas langsung, umum, bebas, rahasia (luber) dan jujur, adil (jurdil).
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Humas: Tiara Agustina
https://youtu.be/Qotl92wvSig