JAKARTA, HUMAS MKRI Mahkamah Konstitusi menggelar Sosialisasi Sistem Merit dan Manajemen Talenta pada Senin (12/7/2021). Kegiatan ini dalam rangka menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bagi unit kerja Biro Humas dan Protokol, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
Hadir Komisioner Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sri Hadiati Wara Kustriani yang memaparkan materi Sistem Merit: Upaya Menciptakan ASN Profesional. Sri mengawali dengan menjelaskan posisi Indonesia dalam beberapa indikator global.
Bicara sistem merit, profesionalisme Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan birokrasi kita, suka tidak suka indeks-indeks ini akan menunjukkan posisi bangsa kita di dunia internasional. Ini akan jadi faktor penentu investasi yang akan masuk ke Indonesia, kata Sri dalam acara yang dihadiri para pejabat struktural dan fungsional MK maupun pegawai-pegawai MK.
Sri menjelaskan indeks (indikator) persepsi korupsi tahun 2019, posisi Indonesia berada di peringkat 85 yang menunjukkan terjadinya penurunan dari tahun sebelumnya. Sri berharap pada 2020, peringkat Indonesia akan lebih baik. Indeks persepsi korupsi Indonesia tertinggal jauh dari Singapura yang menduduki peringkat ke-4. Namun indeks persepsi korupsi di Indonesia lebih baik dari Filipina di peringkat ke-113, Thailand di peringkat ke-101. Ini menjadi PR buat Indonesia, ujar Sri.
Selain itu, Sri menerangkan indeks kemudahan berbisnis di beberapa negara pada 2019. Indonesia berada di peringkat ke-73, lebih baik dari Filipina di peringkat ke-124. Sementara untuk indeks efektivitas pemerintahan pada 2019, Indonesia menduduki peringkat ke-95, Malaysia di peringkat ke-51 dan Vietnam di peringkat ke-99. Sedangkan untuk indeks kompetisi global pada 2019, Indonesia di peringkat ke-50 yang lebih baik dari Filipina dan Vietnam.
Korelasi Meritokrasi dengan Berbagai Indeks
Dijelaskan Sri, sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, agama, ras maupun suku. Sistem merit berpengaruh pada beberapa indeks. Hal ini terlihat dari korelasi antara meritokrasi dengan berbagai indeks.
Kalau sistem merit atau meritokrasi di Indonesia baik, indeks persepsi juga akan bagus, peringkat Indonesia akan meningkat. Karena ini very strong positive. Maka tidak heran, kemudian KPK membuat indeks merit menjadi salah satu indikator yang dipakai untuk pencegahan korupsi, jelas Sri.
Dengan demikian, kalau misalnya indeks persepsi korupsi sudah bagus di sebuah instansi, ujar Sri, maka KPK akan menilai pencegahan korupsinya sudah bagus. Tapi kalau indeks persepsi korupsinya buruk, maka jangan kaget kalau KPK akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di instansi tersebut.
Jadi yang ingin saya sampaikan, indeks sistem merit sangat berkaitan dengan beberapa indeks tata kelola pemerintahan. Kita tidak boleh hanya fokus pada indeks persepsi korupsi saja, atau fokus pada indeks kemudahan bisnis saja, atau hanya fokus pada indeks efektivitas pemerintahan. Satu sama lain ternyata berkorelasi, ucap Sri.
Dikatakan Sri, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi kebijakan pembinaan profesi dan manajemen ASN. Presiden memberi mandat kepada Kemenpan RB untuk merumuskan kebijakan strategis bagi ASN. Presiden juga memberi mandat kepada Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk melaksanakan kajian dan diklat ASN dan memberi mandat kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk mengelola pegawai ASN.
“Sedangkan KASN diberikan tugas khusus untuk melakukan pengawasan penerapan sistem merit ASN, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), penerapan nilai dasar kode etik, kode perilaku dan netralitas pegawai ASN. Temasuk juga memberi laporan tugas KASN ke Presiden, minimal setahun sekali, ungkap Sri yang juga menekankan bahwa perubahan besar akan dapat terjadi ketika tercipta ASN profesional dalam melaksanakan kewajiban sebagai pelayan masyarakat.
Membangun Manajemen Talenta
Kegiatan ini dihadiri pula oleh Asisten Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I di KASN, Muhlis Irfan yang menyampaikan materi Membangun Manajemen Talenta dalam Pengembangan Karir PNS. Dikatakan Muhlis, manajemen talenta dalam pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan model yang dapat digunakan untuk mewujudkan sistem merit dalam manajemen PNS dengan cara merekrut, mengembangkan serta mempertahankan pegawai yang memiliki talenta untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
Muhlis melanjutkan, setiap instansi yang sudah dalam kategori baik maupun sangat baik dapat dikecualikan dari seleksi terbuka untuk rekrutmen Jabatan Pimpinan Tinggi. Di sini menggambarkan bahwa ada reward yang diperoleh dari penerapan sistem merit di sebuah instansi. Nanti dikecualikan dari seleksi terbuka untuk rekrutmen Jabatan Pimpinan Tinggi. Tidak lagi adanya pansel dalam seleksi terbuka, tidak lagi ada anggaran ratusan juta yang dikeluarkan dari seleksi terbuka, ujar Muhlis.
Namun demikian, sambung Muhlis, dikecualikan dari seleksi terbuka apabila di Mahkamah Konstitusi nanti sudah memiliki manajemen talenta sebagai pengganti tahapan-tahapan yang biasa dilakukan dalam seleksi terbuka. Tahapan-tahapan dalam seleksi terbuka, misalnya ada pengumuman, seleksi administrasi, uji subtansi, tes bahasa Inggris, penulisan makalah, pemaparan makalah dan sebagainya.
“Nah, untuk mengganti tahapan-tahapan itu dalam sebuah jabatan, dipakai manajemen talenta, tegas Muhlis.
Hal yang penting dan terkait dengan manajamen talenta, kata Muhlis, adalah pengembangan karir. Hal inilah yang harus mendapat perhatian, kalau bisa MK memperoleh hasil yang lebih optimal lagi untuk masalah pengembangan karir. Meski secara keseluruhan, MK meraih hasil sangat memuaskan dari penilaian keseluruhan kinerja MK.
Agar nantinya membangun manajemen talenta pada aspek pengembangan karir. Karena aspek pengembangan karir memiliki bobot terbesar di antara aspek-aspek lainnya dari penerapan sistem merit. Dalam Pasal 162 PP No. 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa pengembangan karir merupakan salah satu aspek dari manajemen karir PNS yang berprinsip pada sistem merit, tandas Muhlis.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.