JAKARTA, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi pembicara dalam Diklat Litigasi Tahun 2021 yang diselenggarakan Kejaksaan Republik Indonesia pada Kamis (1/7/2021). Di hadapan sejumlah 30 peserta ini, Anwar memaparkan materi berjudul “Mahkamah Konstitusi dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi”. Dalam kegiatan yang dipandu oleh Kepala Pusat Diklat Teknik Fugsional (Kapus DTF) Judhy Sutoto ini, Anwar mengajak serta para peserta mengenal lebih dalam sejarah lahirnya lembaga negara bernama Mahkamah Konstitusi.
Dikatakan oleh Anwar, MK adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang lahir setelah adanya reformasi pada 1998 dan sebagai akibat dari adanya amendemen UUD 1945. Salah satu pasal yang terkait dengannya adalah ketentuan Pasal 24 UUD 1945. Pada masa sebelum amendemen, bunyi Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 adalah ”Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.” Setelah amendemen berubah menjadi Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi ”Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
“Dengan demikian, penegakan hukum bukan hanya sekadar menegakkan hukum aksi, tetapi juga keadilan,” jelas Anwar dalam kegiatan yang diikuti para peserta secara virtual dari kediaman masing-masing.
Anwar melanjutkan, dalam UUD 1945 hasil amendemen tersebut, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain kewenangan tersebut, MK juga memiliki satu kewajiban yaitu memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
“Kaitannya dengan perkara Pilkada di MK, rekan-rekan dari kejaksaan biasanya diminta sebagai Termohon untuk mewakili KPUD dan tentu saja hal ini terhubung dengan fungsi jaksa sebagai pengacara yang mewakili diri sendiri dengan memberikan bantuan sebagai pengacara,” terang Anwar.
Perubahan Struktur Ketatanegaraan
Adanya reformasi pada 1998 dan amendemen UUD 1945, Anwar berpendapat juga membawa akibat yang luar biasa dalam struktur ketatanegaraan yang ada di Indonesia. Sebagai contoh, ia menyebutkan jika dulu ada lembaga bernama Dewan Pertimbangan Agung. Kemudian setelah dilakukannya amendemen, lembaga tersebut ditiadakan, tetapi muncul lembaga baru seperti Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Yudisial, dan termasuk pula munculnya Mahkamah Konstitusi.
“Keberadaan MK ini juga sebagai akibat dari perubahan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 sehingga dalam pelaksanaan amanat ini hadirlah MK sebagai lembaga yang mengawal dan menjaga konstitusi,” terang Anwar.
Pada akhir paparan materi, Anwar menyampaikan harapannya agar para jaksa yang akan menjadi penerus estafet kejaksaan, dengan berbekal ilmu dan agama serta keyakinan dapat menjadi penegak hukum yang mengadili perkara secara adil dan mengutamakan keadilan. Usai memaparkan materi kepada para peserta Diklat, Anwar memberikan kesempatan bagi para jaksa untuk mengajukan pertanyaan dan pendapat terkait dengan ruang lingkup Kewenangan Mahkamah Konstitusi.(*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor : Lulu Anjarsari P
https://youtu.be/sgcJCIWJJV0