Jakarta, kompas - Mahkamah Konstitusi atau MK, Selasa (15/4), mulai menyidangkan permohonan uji materi Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Majelis hakim yang diketuai Abdul Mukthie Fadjar meminta agar permohonan uji materi DPD itu diperbaiki, di antaranya mempertajam kedudukan hukum berupa kerugian konstitusional yang dialami dan kedudukan hukum mereka selaku pemohon.
Salah satu hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna, mempertanyakan apakah permohonan tersebut diajukan mewakili semua anggota DPD atau tidak. Ia khawatir putusan MK nantinya dipersoalkan oleh anggota DPD lainnya yang mengaku tidak turut serta dalam uji materi.
Wakil Ketua DPD Laode Ida (salah satu pemohon prinsipal) menjelaskan, DPD sudah menggelar rapat paripurna untuk membahas hal itu. Hasilnya, paripurna memberikan mandat untuk mengajukan uji materi terkait dengan penghapusan syarat domisili dan non partai politik dalam Pasal 12 dan Pasal 67 UU No 10/2008.
Hakim konstitusi lainnya, Maruarar Siahaan, meminta agar pemohon memberikan argumentasi yang lebih kuat mengapa anggota DPD tidak boleh berasal dari parpol. Ia ingin pemohon mengelaborasi hal tersebut dan tidak hanya membandingkan dengan ketentuan di dalam UU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD yang lama. Pasalnya, di beberapa negara tidak menjadi masalah jika seorang senat berasal dari parpol.
Terkait dengan hal itu, salah satu kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, membenarkan, di beberapa negara tidak masalah jika anggota senat berasal dari parpol. Hanya saja, di negara-negara itu kontrol terhadap kemungkinan terjadinya abuse of power juga kuat. Ini berbeda dengan kondisi di Indonesia. âKalau parpol bisa menjadi kandidat DPD, akan mengakibatkan adanya akumulasi kekuasaan. Potensi penyalahgunaannya lebih besar,â ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Todung Mulya Lubis, menambahkan, apabila DPD diisi orang parpol, tidak ada jaminan daerah akan terwakili. Pasalnya, parpol juga dapat menjadi kepanjangan tangan dari pengurus pusatnya atau bahkan dari pemerintah.
Permohonan uji materi terhadap UU No 10/2008 itu tidak hanya diajukan oleh DPD, tetapi juga oleh sejumlah warga negara dari unsur Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat, Centre for Electoral Reform, Indonesian Parliamentary Center, serta Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia. (ana)
Sumber: http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.04.16.00520165&channel=2&mn=159&idx=159
foto: dok. humas MK