JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengucapan ketetapan penarikan perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (UU Penyelenggara Pemilu) digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (29/6/2021) siang. Permohonan ini diajukan oleh Siti Warsilah.
Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon, kata Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi dalam persidangan yang digelar secara daring.
Mahkamah dalam ketetapan juga menyatakan Permohonan Nomor 19/PUU-XIX/2021 mengenai pengujian Penyelenggara Pemilu terhadap UUD 1945 ditarik kembali. Selain itu, menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 19/PUU-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Baca juga:
Pemohon Tarik Uji UU Penyelenggara Pemilu dalam Sidang Pendahuluan
Dalam pertimbangan ketetapan, Mahkamah mengungkapkan telah menerima permohonan bertanggal 11 Mei 2021 dari Siti Warsilah yang memberi kuasa kepada Waway Warsiman dkk yang diterima di Kepaniteraan MK pada 11 Mei 2021 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 19/PUU-XIX/2021 pada 3 Juni 2021 perihal pengujian UU Penyelenggara Pemilu.
Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah telah menerbitkan Ketetapan Ketua MK Nomor 19.19/PUU/TAP.MK/Panel/6/2021 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 19/PUU-XIX/2021, bertanggal 3 Juni 2021. Kemudian, menerbitkan Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 23.19/PUU/TAP.MK/HS/6/2021 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 19/PUU-XIX/2021, bertanggal 3 Juni 2021
Mahkamah telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui sidang panel pada 15 Juni 2021. Dalam sidang pendahuluan tersebut, ternyata ada perbedaan antara permohonan yang tertulis dengan yang disampaikan Pemohon secara lisan dalam persidangan. Perbedaan yang dimaksud tidak hanya menyangkut uraian, tetapi juga menyangkut undang-undang dan pasal-pasal yang diujikan konstitusionalitasnya.
Berdasarkan fakta tersebut, Mahkamah menjadi kehilangan relevansi untuk memberikan nasihat karena ada perbedaan antara permohonan tertulis Pemohon dengan apa yang disampaikan Pemohon secara lisan dalam persidangan. Dengan adanya perbedaan tersebut, Mahkamah menasehati Pemohon untuk mempertimbangkan kelanjutan permohonan a quo.
Pemohon menyadari perbedaan materi dimaksud sehingga Pemohon menyatakan menarik kembali permohonan a quo. Selanjutnya Pemohon mengirimkan surat pada 17 Juni 2021 perihal Pencabutan Permohonan Uji Materi UU Penyelenggara Pemilu yang diterima Kepaniteraan MK pada 22 Juni 2021. Hingga akhirnya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di MK pada 23 Juni 2021 menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan beralasan menurut hukum.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Humas: Fitri Yuliana.