JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) terhadap UUD 1945. Permohonan diajukan oleh Elok Dwi Kadja. Sidang pengucapan Ketetapan Nomor 13/PUU-XIX/2021 digelar di MK pada Selasa (29/6/2021) siang.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon, kata Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi hakim konstitusi lainnya dalam persidangan yang digelar secara daring.
Mahkamah juga menyatakan permohonan Nomor 13/PUU-XIX/2021 mengenai pengujian materil Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi terhadap UUD 1945 ditarik kembali. Selain itu, menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 13/PUU-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Baca juga:
Menguji Penjelasan Konten Pornografi untuk Kepentingan Sendiri
Mahkamah dalam pertimbangan hukum mengungkapkan telah menerima permohonan bertanggal 8 Januari 2021 yang diajukan oleh Elok Dwi Kadja, S.H., yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 6 Januari 2021 memberi kuasa kepada Muhammad Sholeh, S.H., Runik Erwanto, S.H., Muhammad Saiful, S.H., Farid Budi Hermawan, S.H., Fitriana Kasiani, S.H., Iko Prihartino, S.H., Totok Surya, S.H., dan Yusuf Andriana, S.H. Permohonan tersebut diterima Kepaniteraan MK pada 8 Januari 2021 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 21 April 2021 dengan Nomor 13/PUU-XIX/2021 mengenai pengujian materiil UU Pornografi terhadap UUD 1945.
Menanggapi permohonan Elok, MK menerbitkan Ketetapan Ketua MK Nomor 13.13/PUU/TAP.MK/Panel/4//2021 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 13/PUU-XIX/2021, bertanggal 21 April 2021. MK juga menerbitkan ketetapan Ketua Panel Hakim MK Nomor 17.13/PUU/TAP.MK/HS/4/2021 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 13/PUU-XIX/2021, bertanggal 21 April 2021.
Berikutnya, Mahkamah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada 28 April 2021. Kemudian MK menerima surat pencabutan permohonan dari Pemohon bertanggal 24 Mei 2021 melalui surat elektronik (e-mail) dan surat fisiknya diterima pada hari yang sama.
Pada 25 Mei 2021 Mahkamah menggelar sidang panel untuk memeriksa perbaikan permohonan. Dalam persidangan, Mahkamah mengonfirmasi mengenai surat pencabutan permohonan tersebut kepada Pemohon dan kuasa Pemohon membenarkan mengenai pencabutan permohonan tersebut.
Hingga akhirnya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 9 Juni 2021 menetapkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 13/PUU-XIX/2021 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut. RPH juga memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Humas: Muhammad Halim.