JAKARTA, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menjadi pembicara kunci dalam kuliah umum yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta pada Sabtu (26/6/2021). Di hadapan para mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum ini, Anwar membahas mengenai peran perguruan tinggi hukum dalam melahirkan generasi sadar hukum.
Mengawali paparan, Anwar mengulas secara rinci tentang dampak dari revolusi industri yang terjadi beberapa abad lalu. Peristiwa besar ini menurut Anwar membawa pengaruh sangat besar bagi lahirnya riset atas penemuan teknologi. Akibat hal ini, kerja industri kian dipercepat dan bahkan mengahsilkan jumlah produksi berlipat ganda. Selain itu, penemuan berbagai alat kemudian dapat memudahkan kerja manusia dan terus mengalami penyempurnaan dari satu penemuan ke penemuan berikutnya. Sehingga tidak dapat ditepis jika konsep revolusi industri dapat pula berdampak mengesampingkan peran manusia. Oleh karena itu, jelas Anwar, konsep kemajuan teknologi yang diciptakan kemudian dapat menopang dan memfasilitasi kehidupan manusia.
“Penting bagi kita untuk dapat beradaptasi dengan teknologi dan kemajuan zaman. Sebab, kemajuan teknologi yang berdampak besar sangat berpengaruh pada generasi yang hidup pada suatu zaman, termasuk pada kultur dan budayanya,” kata Anwar dalam kegiatan bertema ‘Kepatuhan Hukum Generasi Milenial Menghadap Era 5.0’ yang turut dihadiri oleh segenap civitas akademika Universitas Islam Jakarta secara virtual.
Tanggung Jawab Hukum
Berikutnya Anwar mengemukakan bahasan mengenai tanggung jawab hukum yang diemban oleh perguruan tinggi hukum bagi anak bangsa. Apabila melihat pada fenomena sosial yang ada, Anwar mengatakan bahwa generasi muda Indonesia saat ini berjumlah 33,75 % dari total penduduk Indonesia atau sejumlah 90.450.000 jiwa. Nilai ini sebanding dengan tiga kali lipat jumlah penduduk Malaysia. Oleh karena itu, melalui jumlah yang begitu besar dapat dipastikan roda organisasi dalam kehidupan negara harus mengalihkan estafetnya pada generasi milenial. Bagi Anwar, proses regenerasi ini harus dipersiapkan untuk meneruskan roda kepemimpinan dengan mencetak generasi yang taat akan hukum.
Diakui oleh Anwar jika pada era postmodern, arus media yang begitu deras dan berdampak pada misleading dapat berujung pada fragmenrtasi sosial. Kondisi ini sebenarnya menjadi suatu hal yang mengkhawatirkan dan berdampak pada generasi milenial karena seharusnya mendapatkan informasi yang baik. Ditambah lagi saat ini minimnya teladan dari elite atau tokoh bangsa dapat saja menjadi bom waktiu sosial. Oleh karena itu, peran perguruan tinggi hukum sangat signifikan dalam melahirkan generasi sadar hukum.
“Bahwa rektor, dosen, mahasiswa hukum, adalah sederet produk dari perguruan. Sehingga tanggung jawab hukum bangsa ini bukan hanya menjadi tanggung jawab utama aparat kepolisian dan hakim saja. Untuk itu, tanggung jawab luhur tetap ada pada perguruan tinggi hukum karena nilai yang diajarkan pada saat mengenyam pendidikan di perguruan tinggi sangat berpengaruh dalam praktik sosial para alumninya dalam peran sosial pada kehidupan masyarakat yang lebih luas,” jelas Anwar dalam kegiatan yang juga diisi oleh pemateri lain seperti Guru Besar Universitas Islam Jakarta Bedjo Sujanto.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
https://youtu.be/OJ0-qvANE3g