JAKARTA, HUMAS MKRI – Hukum di Indonesia tidak sekuler, melainkan berdasar ideologi dan dasar negara, yakni Pancasila dan UUD 1945. Demikian disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam Webinar Nasional Unit Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang dengan tema “Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum dalam Pertimbangan Putusan Hakim di Pengadilan”, pada Sabtu (26/6/2021) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, Arief mengatakan bahwa keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. “Putusan MK ada irah-irah keadilan berketuhanan Yang Maha Esa. Dalam membaca putusan kalau salah menegakkan hukum kita tidak bertanggung jawab kepada negara dan bangsa tetapi juga kepada Tuhan yang Maha Kuasa,” ujar Arief.
Dikatakan Arief, Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan konstitusi dan negara demokrasi atau demokrasi yang berdasarkan hukum. Oleh karena berhukum itu di Indonesia tidak boleh dijadikan komoditi, maka harus berhati-hati karena bertanggung jawab kepada Tuhan YME.
Lebih lanjut Arief menyampaikan, kekuasaan kehakiman diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kekuasaan dijalankan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (MK).
“MK mempunyai kewenangan dalam melakukan judicial review untuk menguji UU apakah UU tersebut konsisten atau berkorespondensi dengan UUD. Jika UU tidak konsisten dengan UUD, MK dapat membatalkan UU tersebut,” terangnya secara daring.
Dalam memutus perkara baik pilkada maupun pilpres kadang terdapat shadow judicial review sehingga itupun bisa menjadi yusrispresensi di MK. Menurut Arief, hakim harus berpedoman dari berbagai sumber hukum UUD 1945, UU serta melihat pendapat para ahli dan profesor, referensi buku yang berpengaruh.
“Yang penting yurisprudensi putusan-putusan yang pernah diambil oleh MK berdasarkan fakta empirik atau fakta sosial dan yang terpenting adalah keyakinan hakim sendiri,” tandas Arief. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P
https://youtu.be/tGjm6AaRjnY