JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar "Sosialisasi Sistem Pengawasan Intern Pemerintah” pada Selasa (22/6/2021) secara daring. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka peningkatan kinerja bagi unit kerja persiapan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Dalam kegiatan tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diwakili Didi Wahyudi menjelaskan bahwa Sistem Pengawasan Intern (SPI) ditetapkan dengan peraturan pemerintah. SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalannya pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap perundang-undangan. Tujuan dilakukannya SPIP, yakni efektivitas dan efisiensi operasi, keandalan pelaporan keuangan, ketaatan terhadap peraturan dan pengamanan aset.
Didi mengatakan bahwa dalam hal ini BPKP bertanggung jawab penerbitan pedoman, pembinaan dan pelatihan APIP dan manajemen K/L/D. Lebih lanjut penjelasan SPIP dalam PP 60/2008 ini bukan hanya terkait pengendalian intern, namun mencakup proses tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian (Governance, Risk and Control).
Pada PP 60 Tahun 2008 Pimpinan Instansi Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyusun perencanaan dan menetapkan tujuan organisasi, membangun sistem pengendalian intern yang memadai dan mencapai tujuan organisasi melalui 4 tujuan SPIP. SPIP berperan penting untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi. Selain itu untuk meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. SPIP bukan tugas tambahan tetapi terintegrasi dengan tanggung jawab manajemen dan melibatkan semua pegawai.
Untuk keberhasilan SPIP ini diperlukan dukungan dari jajaran pimpinan baik membangun kebijakan institusional, mengkomunikasikan kebijakan, mengelola resiko pada tingkat instansi, mengelola resiko pada tingkat kegiatan dan monitor dan review resiko itu sendiri. Tahapan penyelenggaraan SPIP dibagi menjadi 3 (tiga) tahap. Adapun tahap yang dimaksud yakni tahap persiapan, tahap pelaksana dan implementasi RTP. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P