JAKARTA, HUMAS MKRI - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto menutup secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) yang diselenggarakan secara daring di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor pada Jumat (18/6/2021).
Dalam ceramah kunci penutupan kegiatan ini, Aswanto mengatakan saat ini MK sedang mendesain revisi hukum acara formil dan materiil pengujian undang-undang (PUU). Hal ini dilakukan mengingat sifat dari hukum acara MK dalam penyelesaian PUU yang dinamis mengikuti pola perkembangan kebutuhan hukum para pencari keadilan.
Dalam ceramah kunci penutupan kegiatan ini, Aswanto mengatakan saat ini MK sedang mendesain revisi hukum acara formil dan materiil pengujian undang-undang (PUU). Hal ini dilakukan mengingat sifat dari hukum acara MK dalam penyelesaian PUU yang dinamis mengikuti pola perkembangan kebutuhan hukum para pencari keadilan.
Diakui oleh Aswanto, dalam pelaksanaan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang yang bersifat formil dan materiil, hakim konstitusi mengalami kesulitan dalam implementasinya. Sekalipun ketika ditemukan masalah dapat diambil keputusan dengan mendiskusikan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), namun hukum acara MK demikian tidak hanya dibutuhkan para hakim konsitusi tetapi juga bagi para pencari keadilan. Termasuk pula bagi para mahasiswa yang kelak akan menjadi penegak hukum di masa mendatang, seperti menjadi jaksa, advokat, dan bahkan hakim konstitusi di masa mendatang.
“Tentu para mahasiswa perlu dibekali dengan hukum acara MK. Bagi kalangan kampus, MK mungkin sudah sangat familiar, tetapi di kalangan lain seperti Pemda (pemerintah daerah) banyak yang belum paham MK itu apa. Banyak yang belum bisa memisahkan antara MK dan MA. Untuk ini, menjadi tugas kita bersama termasuk Bapak/Ibu yang tergabung dalam APHTN-HAN untuk melakukan sosialisasi, apa itu MK, apa tugas serta fungsinya, dan bagaimana aturan yang digunakan jika beracara di MK,” jelas Aswanto dalam kegiatan yang diikuti sejumlah 420 pengajar yang tergabung dalam APTHN-HAN yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pemisahan Pengujian Formil dan Materiil
Aswanto selanjutnya bercerita mengenai upaya MK untuk mempersiapkan revisi hukum acara MK dalam pengujian formil undang-undang. Dalam Peraturan MK (PMK), proses pengujian undang-undang tidak memisahkan aturan pengujian materil dan formil. Sehingga langkah cepat yang diambil jika ada pengujian formil dan materil suatu UU secara bersamaan, maka MK menetapkan untuk memisahkan penanganannya. PUU yang bersifat formil akan diselesaikan 60 hari kerja atau 90 hari kalender.
“Tetapi aturan yang baru beberapa waktu lalu diterapkan ini, dalam praktiknya ditemukan kesulitan. Sehingga MK berharap kepada para pengajar dalam APHTN-HAN ini dapat memberikan ide atas PMK untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini. Kami akan membuka diskusi dengan para pengajar dalam waktu yang tidak akan lama. Dengan demikian diharapkan nantinya dari masukan para pengajar, persoalan dan kesulitan di lapangan nantinya dapat teratasi dengan lebih maksimal,” kata Aswanto.
Bermanfaat bagi Semua
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Pusat (PP) APHTN-HAN Siti Marwiyah dalam sambutan penutupan kegiatan ini menyampaikan rasa terima kasih kepada MK atas terlaksananya kegiatan bimtek yang diikuti oleh para pengajar hukum yang tergabung dalam APHTN-HAN selama 4 hari ini.
Pihaknya berharap kegiatan ini dapat berkelanjutan dengan materi-materi lainnya, seperti bagaimana legalitas pihak yang dapat mengajukan perkara. Sehingga hal-hal demikian dapat dikaji lebih dalam dan kemudian diteruskan kepada para mahasiswa di kampus.
“Mengingat kami di kampus tidak hanya bicara teori tetapi juga praktik. Mudah-mudahan kegiatan ini ada manfaatnya bagi semua,” kata Marwiyah yang merupakan Rektor Universitas dr. Soetomo (Unitomo).
Baca juga:
MK Gelar Bimtek Hukum Acara Pengujian Undang-Undang Bagi APHTN-HAN
Sebagai informasi, kegiatan Bimtek ini dilaksanakan selama empat hari yakni Selasa–Jumat (15–18/6/2021). Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh 420 orang pengajar yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan ini terselenggara dengan baik atas kerja sama antara Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi dengan Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.