Ternate - Pasangan Abdul Gafur dan Abdurrahim Fabanyo boleh bernafas lega. DPRD Maluku Utara (Malut) akhirnya mengesahkan keduanya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Malut periode 2008-2013.
Rapat paripurna DPRD Malut yang menetapkan pengangkatan pasangan Gafur-Fabanyo dimulai pukul 09.20 WIT di Gedung DPRD Malut, Ternate, Rabu (16/4/2008).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Saiful Ruray ini dihadiri 20 anggota DPRD. Sementara itu 14 anggota Dewan absen, dan 1 orang izin tidak hadir.
Pengesahan pasangan Gafur-Fabanyo mengacu pada rapat terbatas kabinet bidang politik hukum dan keamanan yang dipimpin Presiden SBY pada 27 Maret 2008. Pertemuan Muspida Malut dengan Mendagri Mardiyanto pada 27 Maret 2008 juga menjadi dasar rapat ini.
"Sesuai dengan PP 6/2005, Dewan memiliki kewenangan atas usulan penetapan dan pengesahan gubernur terpilih yang diajukan oleh KPU yang sah di mata hukum," kata Saiful Ruray.
Sementara itu, sekitar 500 pendukung Gafur-Fabanyo telah datang ke sekitar Gedung DPRD Malut sejak pukul 08.00 WIT. Namun mereka tidak dapat masuk karena aparat memblokir akses masuk ke Gedung DPRD dengan memasang kawat berduri.
Petugas yang dikerahkan untuk melakukan pengamanan tidak sedikit. Tak tanggung-tanggung, sekitar 2 ribu personel dari Polda Malut, Brimob, dan TNI berjaga di sekitar Gedung DPRD.
Selesai rapat, pendukung Gafur-Fabanyo berangsur-angsur membubarkan diri setelah rapat paripurna selesai sekitar pukul 10.00 WIT. Sementara itu, massa pendukung Thaib Armayn-Gani Kasuba tidak tampak di sekitar Gedung DPRD. ( fiq / ary )
Sumber www.detik.com
Foto www.google.co.id