JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 142/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2020. Permohonan diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Hasnah Harahap dan Kholil Jufri Harahap (Hasnah-Kholil) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 16 TPS.
Dalam amar putusan terhadap pokok permohonan, Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Mahkamah menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 919/PL.02.7-Kpt/1222/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, bertanggal 1 Mei 2021.
Selain itu, Mahkamah menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya. Mahkamah menyatakan sah dan berlaku Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 887/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/ IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, tanggal 27 April 2021.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk menerbitkan Surat Keputusan baru berkenaan dengan Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi delapan Hakim Konstitusi selaku anggota, dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di MK pada Kamis (03/06/2021).
Mahkamah mempertimbangkan petitum Pemohon untuk menyatakan batal dan tidak sahnya SK KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 919/PL.02.7-Kpt/1222/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 bertanggal 1 Mei 2021.
Terhadap petitum Pemohon tersebut, Mahkamah telah mengeluarkan Ketetapan Nomor 142/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 21 Mei 2021 yang menyatakan mengabulkan permohonan Pemohons sepanjang penundaan pemberlakuan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 919 /PL.02.7-Kpt/1222/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, ujar Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pendapat Mahkamah.
Berdasarkan ketetapan tersebut, menurut Mahkamah, maka Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 919 /PL.02.7-Kpt/1222/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 bertanggal 1 Mei 2021 tidak dapat diberlakukan sampai adanya putusan akhir Mahkamah yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
Termohon pun secara otomatis belum dapat melakukan tindakan hukum terhadap pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pasca dilakukan PSU.
Selanjutnya, Mahkamah mempertimbangkan dalil Pemohon mengenai adanya seseorang berinisial JS dalam rekaman video yang sedang orasi di depan pimpinan dan staf perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Torganda Kebun Sebisa Mengatur untuk memenangkan Pihak Terkait (Paslon No. Urut 2 Edimin dan Ahmad Fadli Tanjung).
Terkait dalil tersebut, Mahkamah mendapatkan fakta hukum bahwa nama inisial JS yang dimaksudkan seseorang bernama Junita Sari. Namun dari fakta hukum tersebut, tidak dapat dipastikan bahwa warga yang sedang mendengarkan orasi Junita Sari tersebut adalah benar-benar warga yang memiliki hak memilih di TPS di wilayah PT Torganda Kebun Sebisa Mengatur dan dapat dipastikan memilih Pihak Terkait saat PSU. Terlebih dalam persidangan terungkap fakta hukum berupa surat pernyataan di atas materai dari Junita Sari yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan warga pemilih di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, melainkan di Kabupaten Labuhanbatu dan bukan tim pemenangan Pihak Terkait. Berdasarkan uraian tersebut, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah juga mempertimbangkan dalil Pemohon adanya seseorang bernama Tigor Manurung selaku Asisten Afdeling IV berkeliling di TPS 008 Desa Torganda Kecamatan Torgamba, kemudian melakukan kontak dengan Saksi Pihak Terkait yang didiamkan oleh KPPS yang merupakan bagian dari karyawan PT Torganda Kebun Sebisa Mengatur.
Mahkamah berpendapat bahwa dalam persidangan, dalil Pemohon a quo tidak didukung dengan bukti yang dapat meyakinkan bahwa benar Tigor Manurung selaku Asisten Afdeling IV pada saat dilakukan Pemungutan Suara Ulang, kata Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan pertimbangan Mahkamah. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu Mahkamah mempertimbangkan keterangan Saksi Pemohon bernama Rahmat Salim Habibi yang telah mengambil gambar Eventus Sitorus selaku manajer PT Torganda Kebun Sebisa Mengatur berada di TPS 13 Desa Torganda Kecamatan Torgamba di lingkungan PT Torganda Kebun Sebisa Mengatur.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, sesuai fakta hukum dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan fakta hukum yang meyakinkan bahwa keberadaan Eventus Sitorus di TPS 13 adalah untuk memengaruhi, memaksa, mengarahkan calon pemilih untuk memilih salah satu pasangan, ucap Suhartoyo. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga:
MK Gelar Sidang Perdana PHP Bupati Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Asahan
Tanggapan KPU Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan dalam Persidangan MK
PHP Labusel: Dari Intimidasi, DPT Bermasalah Hingga Pemberian Amplop
MK Perintahkan KPU Labuhanbatu Selatan Gelar PSU di 16 TPS
Hasnah-Kholil Persoalkan Hasil PSU Pilbup Labuhanbatu Selatan
KPU Labusel Tanggapi Sengketa Hasil PSU
Ahli dan Saksi Dihadirkan dalam Sidang PHP Bupati Labusel
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.