JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 di 2 TPS di Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan. Demikian Amar Putusan Nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan pada Kamis (3/6/2021) siang tersebut. Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu tersebut diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar. Dalam sidang tersebut, Wakil Ketua MK Aswanto dan Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan Mahkamah.
Mahkamah menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 27 April 2021 sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 2 (dua) TPS, yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 di 2 (dua) TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini dan melaporkannya kepada Mahkamah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pemungutan suara ulang,” urai Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.
Baca juga: Ahli Tekankan Pentingnya KTP Elektronik Sebagai Syarat Memilih
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan ada 8 (delapan) pemilih di TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan yang memilih menggunakan KK. Terkait hal tersebut, dalam pertimbangan hukum, Mahkamah mendasarkan pada Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum (PKPU 3/2019) yang membenarkan penggunaan KK sebagai identitas lain pengganti KTP-el. Akan tetapi, hal tersebut digunakan dalam konteks penyelenggaraan Pemilihan Umum. Mahkamah berpendapat hal ini justru menampakkan adanya inkonsistensi antarregulasi yang dibuat oleh KPU sendiri yaitu PKPU 3/2019 dan PKPU 18/2020—yang jika merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi, maka regulasi yang dibenarkan berkenaan dengan identitas diri adalah PKPU 18/2020.
“Dengan demikian, berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hukum di atas penggunaan KK memang tidak dibenarkan karena KK yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga bukan merupakan alat bukti identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Baca juga: MK Perintahkan Penundaan Tindakan Administratif bagi Bupati Terpilih Labuhanbatu
Saldi melanjutkan terkait perkara a quo, adanya fakta hukum penggunaan KK sebagai identitas pemilih bagi yang tidak membawa KTP-el serta tidak dapat menunjukkan Suket—dikarenakan adanya Surat Edaran Bawaslu RI Nomor S-0879K.Bawaslu/PM.00.00/12/2020 tentang Pelaksanaan Pengawasan TahapanPemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Tahun 2020, bertanggal 8 Desember 2020—menurut Mahkamah, hal yang tidak dapat dibenarkan.
“Karena, jika KK dijadikan sebagai salah satu dasar dalam membuktikan identitas diri pemilih, sangat besar kemungkinan terjadi penyalahgunaan suara pemilih karena KK tersebut dapat digunakan oleh orang lain yang tidak berhak karena tidak ada foto dalam KK yang dapat diverifikasi kebenarannya bagi orang yang menggunakan KK tersebut,” papar Saldi.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kembali Terjadi pada Pemungutan Suara Ulang Pilbup Labuhanbatu
Mahkamah juga berpendapat penggunaan KK masih membuka peluang dan potensi bagi pemilih yang tidak berhak untuk menyalahgunakan KK tersebut. Oleh karena itu, Mahkamah menilai proses pemungutan suara di TPS tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga validitas perolehan suara pun tidak dapat dijamin kemurniannya. Di samping itu, Mahkamah juga menilai hal demikian telah mencederai asas pemilihan umum yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Asas tersebut tidak hanya berlaku terhadap pemilih saja, melainkan juga berlaku terhadap penyelenggara pemilihan guna tercipta pelaksanaan pesta demokrasi yang bersih.
“Dengan demikian menurut Mahkamah, demi mendapatkan hasil perolehan suara yang murni dan dapat dipertanggungjawabkan, maka terhadap fakta hukum a quo seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang sepanjang memenuhi signifikansi yang dapat memengaruhi perolehan suara yang dapat berpengaruh atas perolehan suara pasangan calon, khususnya terhadap TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan,”kata Hakim Konstitusi Saldi.
Sementara itu, terhadap TPS 005 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dan TPS 009 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara karena Mahkamah mendapatkan keraguan akan dalil Pemohon. Sebab, terdapat perbedaan nama pemilih atas nama Feri Alfarisi Daulay di TPS 005 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dan Kartini Br Damanik di TPS 009 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara.
Lapor ke MK
Berikutnya terkait dengan telah diperintahkan oleh Mahkamah untuk dilakukannya pemungutan suara ulang pada 2 TPS yang dimaksud, maka terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/ KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 haruslah dinyatakan batal sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan. Atas pelaksanaan pemungutan suara ulang ini, MK memerintahkan agar dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah dan melaporkannya kepada Mahkamah dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak selesainya pemungutan suara ulang.
“Untuk menjamin terlaksananya pemungutan suara ulang dengan benar, maka pelaksanaannya harus disupervisi dan dikoordinasikan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara yang menyupervisi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya. Demikian pula Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya dan melaporkannya kepada Mahkamah dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak selesainya pemungutan suara ulang,”ucap Hakim Konstitusi Saldi dalam sidang yang dihadiri para pihak secara virtual dari kediaman masing-masing.
Sebagai informasi, Pemohon meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 tertanggal 27 April 2021 pukul 12.15 WIB. Menurut Pemohon, kendati telah dilaksanakannya PSU sebagaimana tertuang Putusan MK, namun masih saja terjadi pelanggaran yang merugikan pihaknya. Untuk itu, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan agar dilakukannya pemungutan suara ulang pada 7 TPS di Kabupaten Labuhanbatu, yakni TPS 5, TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; TPS 9 dan TPS 17 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara; dan TPS 14 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.(*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor : Lulu Anjarsari P
Humas : Fitri Yuliana