JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 pada Rabu (2/6/2021). Perkara yang teregistrasi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel. Pither Ponda Barani selaku kuasa hukum Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 117/PL.01.8-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo.
Pither mengungkapkan pemungutan suara ulang telah dilaksanakan pada 5 Mei 2021 pada Distrik Welarek di 61 Kampung dengan 76 TPS. Kemudian pada 7 – 9 Mei 2021, KPU Kabupaten Yalimo menggelar rekapitulasi tingkat distrik dan ditutup dengan Pleno PPD. Pada saat di distrik, perhitungannya didasarkan C-Hasil Hologram dari 48 kampung pada 60 TPS, sedangkan 13 kampung yang terdiri dari 6 TPS lainnya, rekapitulasinya didasarkan pada Rekomendasi Panwas Distrik Welarek Nomor 01/Rekom/Pandis-Wel/V/2021 tertanggal 9 Mei 2021 karena C-Hasil Hologram dibawa lari oleh Tim Pemenangan 01 (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 Nomor Urut 01 Erbi Dabi dan John W. Wilil).
Baca juga: Tidak Gunakan Sistem “Satu Orang Satu Suara”, Pilbup Yalimo Harus Diulang
Selain itu, sambung Pither, saat dilakukan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di Distrik Welarek terjadi perubahan perolehan suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Distrik Welarek. Perubahan sepihak ini dilakukan setelah paparan PPD Welarek mengenai rekapitulasi perhitungan suara di distrik tersebut. KPU Kabupaten Yalimo seketika itu memecat semua PPD Welarek dan mengusir semua anggota PPD tersebut yang disaksikan oleh Saksi Pemohon. Lalu, melakukan perubahan hasil rekapitulasi. Akibat hal ini, hasil perhitungan perolehan suara di 13 kampung pada 16 TPS yang dokumennya dilarikan tersebut mengalami perubahan pada Rapat Pleno KPU Kabupaten Yalimo.
“Praktik pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dalam pemilihan ini merugikan perolehan suara Pemohon secara masif dan signifikan karena banyaknya pola pelanggaran yang terjadi, di antaranya Termohon melakukan pembiaran terhadap perbuatan membawa kabur dokumen C-Hasil Hologram sehingga dokumen tersebut tidak pernah diterima PPD Welarek. Dokumen tersebut dimunculkan saat Pleno Kabupaten Yalimo,” kata Pither di hadapan sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.
Baca juga: MK Periksa Perkara Sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo dan Waropen
Pelanggaran Administrasi
Dalam persidangan hari ini, Pither pun mengungkapkan telah terjadi pelanggaran administrasi oleh Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 01 Erbi Dabi yang mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk alkohol sehingga menabrak hingga tewas seorang Polwan anggota Propam Polda Papua pada 17 September 2020. Atas perilaku ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura menjatuhkan pidana selama empat bulan. Akan tetapi, pada akhirnya yang bersangkutan dialihkan menjadi tahanan kota sebagaimana Putusan Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap. Atas pelanggaran yang terjadi, Pemohon memohon perlindungan pada pihak yang berwenang, namun Bawaslu Kabupaten Yalimo tidak melakukan tindakan apapun atas permohonan Pemohon ini.
Dengan rangkaian peristiwa tersebut, Pemohon memohon pada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, memerintahkan Termohon memperbaiki penetapan Rekapitulasi Penghitingan Suara Pasca-Putusan MK Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2021 tertanggal 11 Mei 2021 sebatas rekapitulasi pada Distrik Welarek dengan perolehan suara untuk Paslon 01 1.068 suara dan Paslon 02 20.742 suara.
Sebelum menutup persidangan Arief mengatakan jika persidangan berikutnya digelar pada Jumat, 4 Juni 2021 pukul 08.30 WIB dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait serta mengesahkan alat bukti para pihak. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor : Lulu Anjarsari P