JAKARTA (SINDO) â Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Krisis Keuangan ditargetkan selesai tahun ini. Draf pokok RUU tersebut sudah disiapkan dan tinggal menunggu persetujuan DPR. âDrafnya sedang kita siapkan.
Kita berharap tidak terjadi krisis, tapi kalaupun terjadi krisis kita harap undangundang itu sudah siap,â kata KetuaForumStabilitas dan Sistem Keuangan (FSSK) Raden Pardede di Jakarta kemarin. Menurut dia, dengan adanya RUU ini diharapkan pengambil kebijakan, yaitu Presiden, Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan (Menkeu),dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memiliki panduan untuk mengambil langkah yang tepat.
âJika sewaktu-waktu terjadi krisis keuangan kanjadi lebih taktis,âujarnya. Raden menambahkan,kalaupun RUU tersebut kemudian tidak mendapat persetujuan dari DPR, pihaknya berharap aturan itu dapat dijadikan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Hal ini menurut dia sangat penting agar pemerintah memiliki landasan hukum saat bertindak jika terjadi krisis keuangan.
Dia mengatakan, hampir semua negara-negara maju sudah memiliki UU krisis keuangan. Sementara itu, ekonom Standard Chartered Fauzi Ikhsan mengatakan, perlu tidaknya UU bagi pemerintah untuk bertindak dalam menangani krisis keuangan harus dilihat dari sumber penyebab krisis tersebut.
Jika krisis berasal dari fundamental dalam negeri, kata dia, UU tersebut memang dapat membantu pengambil kebijakan untuk memutuskan langkah yang tepat guna mengatasinya.Namun, lanjut dia, jika penyebab krisis berasal dari kondisi perekonomian global yang bergejolak, UU tersebut tidak akan banyak membantu. âItu cukup dengan koordinasi antara BI dengan DPR, tidak perlu UU,âtandasnya.
Terlepas dari itu, Raden mengatakan bahwa terjadinya pelambatan ekonomi global saat ini belum banyak berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Pertumbuhan ekonomi tahun ini diproyeksikan tak jauh berbeda dengan pertumbuhan pada 2007, yakni sekitar 6,2â6,4%. (whisnu bagus)
Sumber www.seputar-indonesia.com (16/04/08)
Foto galuh.files.wordpress.com