JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada Jumat (28/5/2021). Permohonan yang teregistrasi Nomor 14/PUU-XIX/2021 ini diajukan oleh Rowindo Hatorangan Tambunan yang hadir secara daring.
Sejumlah perbaikan permohonan dilakukan Pemohon. “Yang Mulia memberi nasihat untuk menambahkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 sebagai Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam bagian Kewenangan MK, kata Rowindo kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Selain itu, Pemohon memperbaiki kata ‘Undang-Undang Dasar Tahun 1945’ ditaruh di belakang pasal, sesuai nasihat panel hakim dalam sidang sebelumnya. Lainnya, dalam permohonan, Pemohon memberikan jawaban kepada panel hakim yang mempertanyakan apakah permohonan Pemohon mempermasalahkan tata pelaksanaan undang-undang ataukah normanya.
“Jawaban singkatnya. Adalah normanya, Yang Mulia. Norma abstrak. Namun lebih jelasnya, nanti Pemohon akan menjelaskan dalam alasan permohonan, kata Rowindo.
Berikutnya, Pemohon memperbaiki permohonan sesuai saran panel hakim agar memfokuskan pada inti permohonan dan dampaknya, mengingat berlakunya undang-undang yang dimohonkan tersebut sedang digunakan dalam menghadapi permasalahan pandemi Covid-19.
Baca juga:
Warga Persoalkan Dampak PSBB DKI Jakarta
Sebagaimana diketahui, Pemohon melakukan pengujian materiil Pasal 10 ayat (1) UU No. 6/2018. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemerintah pusat menetapkan dan mencabut kedaruratan kesehatan masyarakat.
Pasal a quo merugikan hak konstitusionals saya sebagai warga negara terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta pada 10 April 2020, kata Rowindo secara virtual dalam persidangan di MK, Rabu (28/4/2021).
Hal itulah yang mengakibatkan Pemohon tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari antara lain ditutupnya tempat usaha Pemohon, Selain itu, Pemohon tidak dapat melakukan ibadah karena tempat ibadah ditutup. Pemohon juga tidak dapat menyekolahkan keponakannya karena sekolah ditutup.
Pemohon mendalilkan, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta diberlakukan atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tanggal 9 April 2020.
Pemohon beranggapan, kebijakan yang diambil pemerintah berdasarkan rasa panik ini kemudian menyebabkan diberlakukannya peraturan PSBB (lockdown) yang berujung pada terusiknya rasa keadilan Pemohon. Namun menurut Pemohon, bila keputusan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19 diambil berdasarkan kedaulatan rakyat, maka kerugian dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dengan diberlakukan PSBB tidak akan terjadi.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Humas: Lambang TS.
Editor: Nur R.