JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pembuktian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (28/5/2021). Persidangan untuk permohonan perkara Nomor 142/PHP.BUP-XIX/2021 ini diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Hasnah Harahap dan Kholil Jufri Harahap (Hasnah-Kholil). Pasangan ini keberatan terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 16 TPS, sesuai perintah Mahkamah dalam Putusan Perkara 37/PHP.BUP-XIX/2021.
Pasangan Hasnah-Kholil menghadirkan Usman Hamid sebagai Ahli. Melalui saluran virtual, Usman Hamid dalam keterangannya menyatakan sepakat dengan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003 pada 24 Februari 2004 yang menyebutkan bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih adalah hak yang dijamin oleh Konstitusi, UU maupun Konvensi Internasional.
“Maka terhadap pembatasan, penyimpangan, peniadaan, penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran hak asasi dari warga negara, ujar Usman kepada Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Selanjutnya kata Usman, menurut ketentuan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 tanpa terkecuali dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, proses pelaksanaannya harus mematuhi atau menganut pada asas-asas jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Proses pemilihan bupati dan wakil bupati harus berbasis pada pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia karena menyangkut prinsip hak kedaulatan rakyat yang bebas untuk memilih, bebas dari paksaan, bebas dari tindakan intimidasi maupun segala bentuk diskriminasi.
Keterangan Saksi
Pasangan Hasnah-Kholil juga menghadirkan saksi-saksi untuk didengar keterangannya dalam persidangan secara virtual. Saksi bernama Rahmat Salim Habibi yang tinggal di Kecamatan Kampung Rakyat menyatakan sempat dipertanyakan kapasitasnya menjadi saksi saat PSU Desa Torganda. Saya dipercaya oleh pasangan calon nomor urut 3 karena tidak ada yang mau jadi saksi di Desa Torganda, kata Rahmat.
Selama pelaksaaan PSU, ungkap Rahmat, sempat terjadi perdebatan antara dirinya dengan salah seorang tim pemenangan paslon lain karena terus mempertanyakan kapasitas Rahmat sebagai saksi. Termasuk saat ia mengingatkan dan mengusir seorang tim pemenangan paslon lain karena masuk ke dalam area tempat penghitungan suara tanpa seijin panitia.
Saksi Pasangan Hasnah-Kholil berikutnya, Novita, menuturkan adanya oknum organisasi massa Pemuda Pancasila melakukan intimidasi terhadap orang-orang yang memasuki TPS Desa Torganda. Tujuannya agar mencoblos pasangan calon nomor urut 2 (Pihak Terkait). Bahkan Novita mengaku dirinya juga mengalami intimidasi.
Berikutnya kesaksian Hengky Siahaan, Ketua TPS 008 Desa Torganda. Hengky menerangkan TPS 008 dibuka saat PSU pada pukul 07.00 dan ditutup pada pukul 15.00 untuk penghitungan suara.
Saya melihat tidak semua pasangan calon menghadirkan saksi-saksinya, jelas Hengky yang juga menerangkan adanya 30 aparat dari tentara dan kepolisian yang melakukan pengamanan sekitar TPS 008.
PSU Tiada Kendala
Pasangan Calon Nomor Urut 2 Edimin dan Ahmad Fadli Tanjung (Pihak Terkait) menghadirkan Saksi Nurahman Hutagalung, Kepala Desa Torganda. Nurahman menjelaskan pada 24 April 2021 ia mendampingi sejumlah pejabat dari pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan di TPS 11, TPS 12 dan TPS 13 Desa Torganda untuk melihat pelaksanaan PSU di Desa Torganda.
Semua berjalan lancar, tidak ada kendala saat PSU, ungkap Nurahman.
Nurahman juga menjelaskan situasi keamanan cukup kondusif, tidak ada intimidasi maupun konflik saat PSU. Dia juga menegaskan tidak ada keluhan dari masyarakat sekitar perkebunan mengenai adanya tekanan, intimidasi, maupun ajakan untuk memenangkan Pihak Terkait.
Saksi Pihak Terkait lainnya, Tigor Manurung membantah tudingan melakukan intimidasi untuk memenangkan Pihak Terkait. Itu tidak benar. PSU berjalan lancar, KPU sudah menjalankan tugasnya dengan benar, tegas Tigor.
Dalam persidangan, Pihak Terkait juga menghadirkan ahli, Mirza Nasution yang menyampaikan bahwa kerangka pilkada adalah demokrasi yang konstitusional. Artinya, pilkada adalah wujud dari kedaulatan rakyat, yang dalam konteks ketatanegaran Indonesia harus bersendikan kepada Konstitusi. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
Oleh karena itu dalam rangka penyelenggaraan bernegara bahwa pemilihan kepala daerah seperti disebutkan dalam UUD 1945 dipilih secara demokratis. Dalam hal ini, kehidupan demokrasi harus didasarkan pada Konstitusi, ucap Mirza.
Baca juga:
MK Gelar Sidang Perdana PHP Bupati Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Asahan
Tanggapan KPU Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan dalam Persidangan MK
PHP Labusel: Dari Intimidasi, DPT Bermasalah Hingga Pemberian Amplop
MK Perintahkan KPU Labuhanbatu Selatan Gelar PSU di 16 TPS
Hasnah-Kholil Persoalkan Hasil PSU Pilbup Labuhanbatu Selatan
KPU Labusel Tanggapi Sengketa Hasil PSU
Pada persidangan sebelumnya, Pihak Terkait (Paslon No. Urut 2 Edimin dan Ahmad Fadli Tanjung) membantah dalil Pemohon bahwa perolehan suara Pihak Terkait akibat adanya struktur lain di luar institusi resmi dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati Labuhanbatu Selatan yang dilakukan secara terorganisir dan memberikan pengaruh besar, bahkan ikut mengendalikan proses pemilihan sehingga memengaruhi secara signifikan perolehan hasil pilkada yang terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Torganda.
Pihak Terkait juga menampik dalil Pemohon soal keterangan saksi berupa video yang memperlihatkan saat Pihak Terkait melakukan kampanye pada masyarakat sekitar perkebunan kelapa sawit agar memenangkan pilkada seratus 100 persen untuk kawasan PT Torganda. Termasuk dalil Pemohon soal adanya hubungan dekat antara Pihak Terkait dengan pemilik PT Torganda. Kehadiran pimpinan dan staf pimpinan PT Torganda saat PSU dianggap bisa mengatur PSU agar memilih Pihak Terkait. Semua dalil Pemohon tersebut ditegaskan Pihak Terkait adalah hal yang tidak benar, tidak berdasar hukum, dan mengada-ada.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.