JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Curah Pendapat Bersama para Tokoh adat/masyarakat Desa Kontitusi, yang berlangsung pada hari Jumat, (28/5/2021), di Tangerang. Acara bertujuan untuk menjadi media bagi para tokoh adat Desa Konstitusi tersebut agar dapat melakukan berbagi, bertukar pikiran, dan berbagi informasi perihal dinamika, problematika, pengalaman dan aspirasi tersebut, dibuka langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.
Dalam sambutan pembukaannya, Anwar mengatakan ikhtiar untuk menginisiasi Desa Konstitusi telah dimulai Mahkamah Konstitusi sejak 2012. Ikhtiar ini bertujuan agar peningkatan pemahaman konstitusi, di tingkat struktur pemerintahan terkecil, yakni desa, dapat dibangun secara bottom up. Pada hakikatnya, nilai-nilai konstitusi itu sendiri, justru merupakan nilai-nilai yang diangkat dari kearifan lokal (local wisdom) yang hidup di tengah masyarakat.
“Nilai dan norma konstitusi, harus hidup dan tumbuh di tengah masyarakat. Konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi negara (the supreme law of the land) haruslah diketahui, dimaknai, dan dilaksanakan oleh seluruh elemen bangsa. Tanpa mengetahui, memaknai, dan melaksanakannya, mustahil kehidupan kebangsaan dan bernegara yang kita laksanakan, akan mencapai tujuannya. Karena di dalam konstitusilah, kandungan cita negara dimuat,” tuturnya di hadapan para tokoh adat yang hadir dalam acara tersebut.
Lanjut Anwar, Curah Pendapat Desa Konstitusi ini dilakukan guna menjembatani dan mewadahi, pertemuan dan komunikasi antara desa konstitusi yang satu dengan yang lain. Sejak 2012, Mahkamah Konstitusi telah menganugerahkan 3 desa sebagai Desa Konstitusi. “Ketiga desa tersebut adalah, Desa Gaelasong, Kabupaten Takalar; Sulawesi Selatan, Desa Kampung Wasur, Kabupaten Merauke, Papua; dan Desa Bangbang, Kabupaten Bangli, Bali. Saat ini, para akademisi dari Universitas Andalas Padang, dipimpin oleh Yuliandri selaku rektor, bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi, juga akan menganugerahkan desa/nagari konstitusi di wilayah provinsi Sumatera Barat,” paparnya.
Diselenggarakannya forum curah pendapat ini diharapkan dapat menciptakan sinergitas dan koordinasi, serta membangun hubungan yang lebih kuat (strong relationship), antara Mahkamah Konstitusi dengan seluruh desa konstitusi, dan antara sesama desa konstitusi. Selain itu, forum ini, juga menjadi salah satu cara atau metode, untuk mengumpulkan bahan dan masukan mengenai isu-isu konstitusi, hukum, adat dan kebiasaan, yang relevan di masing-masing desa, untuk menjadi bahan diskusi. Pertemuan ini juga dapat dijadikan ajang silaturahmi sesama anak bangsa, yang berbeda suku, budaya dan bahasa, serta adat dan kebiasaan, untuk berbagi pengalaman, pemikiran dan pandangan, di antara sesama tokoh adat yang bernaung di dalam desa konstitusi.
Sebelum mengakhiri sambutannya dan membuka secara resmi acara tersebut, Anwar mengungkapkan bahwa bagi Mahkamah Konstitusi, tugas untuk memfasilitasi dan melakukan diseminasi atau sosialisasi tentang nilai-nilai konstitusi, termasuk menyelenggarakan forum curah pendapat Desa Konstitusi Tahun 2021 ini, menjadi bagian yang melekat dalam jati diri MK, yang memang dibentuk untuk menjamin agar konstitusi sebagai hukum tertinggi benar-benar dilaksanakan.(*)
Penulis: Panji Erawan
Editor: Lulu Anjarsari P