JAKARTA, HUMAS MKRI – Asas kecermatan harus ada dalam penyelenggaraan pemilihan sebagai indikator penting dari prinsip pelaksanaan pemilihan yang demokratis. Jika terjadi ketidakcermatan dalam penyelenggaraan pemilihan, maka hal tersebut menunjukkan pelanggaran. Jika pelanggaran ini dapat dibuktikan dan dikemukakan dengan alat bukti lengkap, maka dapat saja dilakukan diskualifikasi dan PSU lagi. Kendati terdapat konsekuensi finansial yang cukup berat bagi negara.
Demikian keterangan yang disampaikan oleh Maruarar Siahaan selaku Ahli dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Halmahera Tahun 2020 yang digelar pada Jumat (28/5/2021). Terhadap perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 Nomor Urut 2 Joel B. Wogono dan Said Bajak inI, Maruarar menekankan bahwa sepanjang Pemohon mampu membuktikan ketidakcermatan yang dilakukan penyelenggara pemilihan, maka tidak ada pilihan untuk menjalankan pemilihan ulang untuk kedua kalinya.
Baca juga: MK Perintahkan Keterpilihan Bupati Halmahera Utara Ditunda
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams ini, Maruarar juga melihat sebuah fenomena baru pada penanganan perkara Pilkada. Fenomena tersebut, yakni identitas dari perkara yang menyelenggarakan PSU seolah-olah terpisah dari sidang perkara sebelumnya. Oleh karenanya, permasalahan yang terjadi pada masa penyelenggaraan PSU ada dan dengan adanya Surat Keputusan KPU tebaru, maka permasalahan yang tadinya sederhana menjadi kompleks.
“Karena ketika PSU hasilnya belum tersupervisi, maka ia menjadi perkara baru. Padahal ini sejatinya, sebagai suatu kesatuan yang tidak seharusnya terpisah dari perkara sebelumnya,” jelas Maruarar.
Sementara itu, berkaitan dengan tindakan Termohon yang langsung melakukan pelaporan hasil Pilbup Kabupaten Halmahera Utara ke DPRD dan diteruskan ke Kemendagri, Maruarar menilai hal demikian merupakan suatu tindakan keliru. Sebab, belum ada konfirmasi akhir dari Mahkamah terhadap wilayah yang diperintahkan untuk melakukan PSU.
“Maka kepastian hukum didapat dari putusan MK. Maka sebenarnya jika berpedoman pada pengadilan negeri, maka ada kebutuhan untuk menyatakan putusan sela dan lalu putusan akhir terhadap hal ini,” ujar Maruarar.
Baca juga: Data Pemilih dalam PSU Pilbup Halmahera Utara Dinilai Belum Valid
Pemilih Bermasalah
Pada kesempatan ini, Mahkamah juga mendengar keterangan Saksi Pemohon, di antaranya Arwin Husein yang bertindak sebagai Saksi Mandat di TPS 07 Desa Rawajaya, Bahmid Hafel yang saat PSU menjadi Saksi Mandat pada TPS Khusus 01 di PT NHM, dan Takdir Bakarati yang menjadi Saksi Mandat pada tingkat kabupaten. Arwin Husein mengatakan tidak menandatangani hasil rekapitulasi karena dirinya mendapati 2 orang pemilih yang datang ke TPS dan namanya terdaftar pada DPT, namun bukanlah warga setempat. Akan tetapi, oleh KPPS diperkenankan mencoblos. “Kata KPPS dia terdaftar jadi berhak memilih. Padahal dia g ada kasih undangan, tapi dia pakai KTP elektronik,” ujar Arwin.
Baca juga: PHP Bupati Halmahera Utara: MK Perintahkan Pemungutan Ulang untuk Karyawan PT NHM
Validasi Data
Berikutnya Termohon menghadirkan Saksi yang terdiri atas Natalino yang bertindak sebagai Koordonator divisi data untuk Desa Rawajaya, Jono Siu selaku Ketua KPPS Desa Sukuh, Yul Marlin Toreh selaku Ketua KPPS TPS Khusus 01 di PT NHM. Dalam kesaksian Natalino mengonfirmasi terkait dua pemilih yang ditolak. Sesungguhnya, pemilih tersebut tidak ditolak tetapi terkait validasi data yang bersangkutan tidak ada di tempat dan pindah domisili. Setelah dikonfimasi, sambung Natalino, akhirnya diperbolehkan memilih. Sementara itu, Jono Siu membenarkan jika DPT yang ditempel pada papan yang ada di TPS adalah DPT uji publik. Lalu, Yul Marlin Toreh yang hadir menyaksikan jalannya PSU bahwa DPT berjumlah 270 dan digunakan oleh 226 pemilih, di mana terdapat 223 suara sah dan terdapat 3 suara tidak sah. “Sehingga perolehan suara para pihak adalah Paslon 01 memperoleh 100 suara dan Paslon 02 memperoleh 123 suara,” terang Yul Marlin.
Baca juga: Hasil Pilbup Halmahera Barat, Halmahera Selatan, dan Halmahera Utara Dipersoalkan
Kemudian dalam sidang hari ini, Mahkamah juga memperdengarkan Saksi yang dihadirkan Pihak Terkait, yakni Muhjir Naibu sebagai saksi mandat pada TPS 01 Desa Sukuh, Fauzi Daga yang bertindak selaku Saksi mandat paslon 01 di TPS 07 Desa Rawajaya, daJacob Soselisa selaku Saksi mandat Paslon 01 yang bertugas di TPS Khusus 02 yang ada di PT NHM sekaligus sebagai koordinator untuk 2 TPS Khusus di NHM. Sementara Itu, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara juga hadir dalam sidang diwakili oleh Ahmad Idris dan Ikhsan Hamiru yang juga memberikan keterangan terkait dalil-dalil dan permasalahan yang dikemukakan para pihak dalam persidangan.
Sebagaimana diketahui, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 57/Pl.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 tertanggal 30 April 2021 pukul 22.11 WIT. Dalam dalil permohonan, Pemohon menyatakan masih terjadi pelanggaran oleh Termohon saat melakukan verifikasi dan validasi data pemilih di TPS Khusus pada PT Nusa Halmahera Mineral (NHM). Sehingga hal demikian dinilai akan merugikan pihaknya atas perolehan suara dalam Pilbup Halmahera Utara.
Penulis: Sri Pujianti
Editor : Lulu Anjarsari P
Humas : Andhini SF