JAKARTA, HUMAS MKRI – Bagi pemilih yang mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, maka pemilih tersebut harus memilih salah satu tempat tinggalnya yang dicantumkan dalam daftar pemilih berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU 10/2016. Akan tetapi, kenyataannya di lapangan, banyak warga negara yang mengabaikan hal ini. Ketidaksesuaian ini dapat saja menimbulkan penolakan atas peggunaan hak pilihnya saat melakukan pemilihan di TPS. Berkaitan dengan ini, syarat e-KTP merupakan suatu syarat bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya.
Hal tersebut diungkapkan Bambang Eka Cahya Widodo selaku Ahli yang dihadirkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 Nomor Urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar (Pemohon). Keterangan Bambang ini disampaikan dalam sidang ketiga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 pasca-putusan MK, pada Kamis (27/5/2021).
Terkait Perkara Nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 ini, Bambang menerangkan e-KTP adalah identitas penting dan wajib dibawa oleh pemilih saat pemilihan. Perintah wajib ini, sambungnya, memiliki fungsi strategis dalam pemilihan di TPS.
“Karena KTP elektronik merupakan identitas yang memuat perekaman dan alat verifikasi seseorang benar atau tidak dirinya yang datang ke TPS yang ditentukan. Bahwa KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil sangat penting untuk memfilter apakah seseorang memiliki hak atau tidak pada TPS tersebut, mengingat undangan pemberitahuan pemilihan hanya memuat nama yang ada pada DPT, tetapi dengan adanya data dan foto identitas pemilih akan menjadi lebih kuat,” ujar Bambang dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.
Baca juga: MK Perintahkan Penundaan Tindakan Administratif bagi Bupati Terpilih Labuhanbatu
Sering Tidak Diperbarui
Sementara itu berkaitan dengan adanya pemilih yang menggunakan Kartu Keluarga (KK), Bambang berpendapat bahwa ketentuan demikian tidak termuat dalam Peraturan KPU. Baginya, KK merupakan identitas yang sering tidak diperbarui. Selain itu, KK juga merupakan identitas yang tidak memuat foto dan tidak dapat memastikan pihak yang membawa undanganpemilih adalah pihak/orang yang sama.
“Jadi, KK bukan identitas yang cukup atau tidak memadai bahwa orang yang dimaksud undangan pemilihan itu adalah ornag yang diundang,” terang Bambang.
Pentingnya Asas Kecermatan
Dalam sidang yang sama, Mahkamah juga memperdengarkan keterangan dari Asep Warlan Yusuf selaku Ahli yang dihadirkan KPU Kabupaten Labuhanbatu (Termohon). Asep menerangkan bahwa dalam pelaksanaan pemilihan umum ataupun pemilihan kepala daerah, harus mendasarkan pada asas kecermatan. Karena di dalamnya termuat konsekuensi berupa ketidakabsahan yang berkaitan dengan produk hukum yang akan dimunculkan.
“Oleh karena itu, asas ini penting karena di dalamnya juga termuat ada dua hal penting, yaitu proses dan substansi. Dalam makna proses, ini berarti cermat dengan saksama dan hati-hati karena ada aspek serta masukan dan dampak yang ditimbulkan apabila asas ini tidak dilaksanakan. Selanjutnya dalam substansi berpengaruh pada putusan yang akan dituangkan. Artinya, substansi harus benar, tepat, akurat, dan jika tidak maka akan ada akibatnya,” kata Asep.
Sementara itu berkaitan dengan pelaksanaan PSU, Asep menyampaikan pandangannya mengenai keberadaan Pasal 112 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Bahwa PSU dapat dilakukan karena adanya surat suara rusak atau ada pemilih yang memilih berkali-kali, dan lebih dari satu orang yang tidak terdaftar jadi pemilih. Untuk mereka yang terdaftar dan memiliki hak pilih, sejatinya dapat menunjukkan identitas yang termuat pada KK. Sebab, hal ini berhubungan dengan bagaimana sebuah kesempatan diberikan kepada pemilih. Di dalamnya ada proses pemeriksaan dan pemastian serta mendengarkan berbagai macam pihak terhadap pihak yang menggunakan hak pilih.
“Jadi, ini tidak saja semata-mata perihal penggunaan hak pilih, tetapi juga ada nilai sah atau tidaknya penggunaan hak pilih tersebut. Jadi, dalam pengabsahan identitas seperti e-KTP, KK ada beberapa hal yang kemudian dapat diukur,” terang Asep.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kembali Terjadi pada Pemungutan Suara Ulang Pilbup Labuhanbatu
Digunakan Pihak Lain
Pada sidang pemeriksaan hari ini, Mahkamah juga mendengarkan Saksi yang dihadirkan Pemohon, di antaranya atas nama Sari, Rendi, dan Yarham. Dalam keterangannya, Sari mengakui bahwa dirinya tidak menggunakan hak pilihnya saat pemilihan PSU yang digelar April lalu. Justru, identitas atas nama dirinya digunakan oleh pihak lain dengan menggunakan KK yang memuat nama dirinya.
“Saat PSU tidak ikut memilih. Saya sudah pindah domisili ke Labuhanbatu Utara sejak 2016. Menurut Siduan yang merupakan tetangga satu kampung dulunya, KK saksi dipakai oleh Istri Suparno, yang merupakan istri dari mantan suami Saksi,” ungkap Sari yang hadir secara virtual memberikan kesaksian pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel MK.
Signifikansi Perolehan Suara
Sementara itu, Maruarar Siahaan dalam keterangan sebagai Ahli yang dihadirkan Pihak Terkait menyampaikan pendapat bahwa PSU memiliki cakupan yang kecil dan sederhana sehingga masalah yang hadir dapat diatasi dengan sederhana. Akan tetapi, pada Pilkada Tahun 2020 ini, permasalahan PSU menjadi cukup kompleks dalam penanganannya. Sebab, MK memberlakukan aturan berbeda dari pengadilan umum melalui putusan selanya. Sehingga dalam perkara ini terdapat pembedaan perlakuan seolah-olah menjadi perkara baru meski sejatinya perkara yang diajukan tidak dapat dipisahkan dari perkara terdahulu.
“Namun demikian, menurut pandangan Ahli pada permohonan Pemohon ini tidak memuat signifikansi dari perolehan suara yang benar. Maka, karena tidak ada memuat hitungan suara yang benar dan alasan-alasannya sehingga tidak tampak prosedur yang dilanggar. Oleh karenaya, MK dengan mudah dapat melihat dalil yang diberikan mempengaruhi perolehan suara dari para pihak atau tidak,” terang Maruarar.
Pelanggaran Etik
Berikutnya, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu melaporkan pelaksanaan PSU dan mendapati adanya kejadian khusus berupa adanya pemilih yang menggunakan KK. Atas kejadian ini, Bawaslu mendapati ada 12 laporan yang diregister dengan 2 perkara yang dilajutkan pada tahap pemeriksaan. Pertama, permasalahan laporan pada TPS 7 Bakaran Batu terhadap laporan adanya pemilih yang menggunakan KK sebanyak 5 orang.
Atas kejadian ini, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu telah melakukan proses dan melakukan klarifikasi dengan mengundang dua kali namu pihak KPPS tidak hadir. Bawaslu kemudian melaporkan hal ini dan dinyatakan sebagai sebuah pelanggaran etik dan KPU memberikan sanksi berupa rehabilitasi terhadap yang bersangkutan. Kemudian, untuk laporan kedua telah dilanjutkan perkaranya ke DKPP karena berkaitan laporan ID card Saksi Paslon 03 yang pada iD tertera tahun pemilihannya 24 April 2020 dan diakui hal tersebut adalah kelalaian KPU. Namun hingga sidang ini berlangsung, permasalahan ini masih menjadi perkara di DKPP yang belum ada hasilnya.
Sementara itu, Termohon menghadirkan Saksi atas nama Purnama Manurung, Saripudin Nur Nasution, dan Hamdan Nauli yang juga memberikan kesaksian atas jalannya proses pemungutan suara ulang yang dilakukan pada 7 TPS di Kabupaten Labuhanbatu. Sedangkan Pihak Terkait juga menghadirkan Sakdi atas nama Abdul Haris, Muhammad Ridwan, dan Slamet Riyadi.
Sebagaimana diketahui, Pemohon meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 tertanggal 27 April 2021 pukul 12.15 WIB. Menurut Pemohon, kendati telah dilaksanakannya PSU sebagaimana tertuang Putusan MK, namun masih saja terjadi pelanggaran yang merugikan pihaknya.
Untuk itu, Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang pada 7 TPS di Kabupaten Labuhanbatu, yakni TPS 5, TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; TPS 9 dan TPS 17 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara; dan TPS 14 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.(*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P
Humas: Fitri Yuliana