JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Mandailing Natal (Madina) yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Dahlan Hasan Nasution dan Aswin digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/5/2021) siang. Agenda Sidang perkara Perkara Nomor 139/PHP.BUP-XIX/2021 ini adalah pembuktian, mendengar keterangan Ahli dan Saksi Pemohon, Ahli dan Saksi Pihak Terkait.
Sidang permohonan PHP Bupati Madina adalah kelanjutan dari sidang sebelumnya sebagai ajang pembuktian para pihak. Maruarar Siahaan hadir sebagai Ahli Pemohon. Maruarar mengatakan penyelenggaraan Pilkada Madina dengan perolehan suara sesuai yang ditetapkan oleh KPU, ternyata Pemohon memiliki suatu keberatan tersendiri terhadap paslon nomor urut 1. Salah satu keberatan Pemohon, paslon nomor urut 1 melakukan kampanye sebelum Pemungutan Sura Ulang (PSU) yang menurut peraturan dilarang.
“Pertanyaannya, apakah kampanye berpengaruh terhadap hasil perolehan suara? Apalagi kalau ada tuduhan politik uang. Ini tentu saja dilakukan dalam rangkaian kampanye yang tidak diperkenankan dalam peraturan,” kata Ahli Pemohon Maruarar Siahaan kepada Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Oleh karena itu, sambung Maruarar, dengan mengabaikan beberapa keberatan Pemohon lainnya, maka menurut Maruarar menjadi persoalan besar bahwa rekapitulasi penghitungan suara dari PSU itu menjadi sesuatu yang tidak sah karena proses PSU terjadi berbagai pelanggaran hukum. Kalau paslon pemenang PSU terbukti melakukan pelanggaran, kata Maruarar, sanksinya bisa didiskualifikasi atau hasil perolehan suara dinyatakan nol suara. Apabila pelanggarannya terbukti dan memiliki bukti-bukti yang meyakinkan, maka hasil perolehan suara dari PSU dianggap tidak sah. Artinya, kalau terjadi proses PSU yang salah, maka hasil penghitungan akhir juga akan salah.
Penuturan Saksi
Dalam persidangan hadir pula secara daring, Saksi Pemohon Tina Indrian Pangaribuan menuturkan pada 6 April 2021 ada kampanye Paslon No. Urut No. 1 Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utami Nasution. Ia bersama 100 orang lainnya menyaksikan langsung kampanye yang meminta dukungan untuk memenangkan paslon nomor urut 1 pada PSU. Paslon tersebut menjanjikan siap membangun desa kelahiran Tina.
“Saya juga mendapat uang Rp 500.000,” kata Tina.
Selan itu, ada Saksi Pemohon Hairul Marpaung menerangkan kesaksian mengenai adanya pertemuan Cabup No. Urut 1 Atika Azmi Utami Nasution dengan masyarakat dan para anggota ormas Pemuda Pancasila di daerah Kampung Baru. Saat itu, ada himbauan kepada semua yang hadir untuk memenangkan paslon nomor urut 1 saat digelar PSU.
Berikutnya, KPU Madina selaku Termohon menghadirkan Ketua KPPS di TPS 001 Desa Kampung Baru, Rinto Hasudungan sebagai saksi yang menjelaskan jumlah DPT di TPS 001 sebesar 438 pemilih, DPPh adalah 0 pemilih, DPTb sebesar 5 pemilih. Sehingga totalnya 443 pemilih. Lainnya, Rinto mengungkapkan proses PSU berjalan dengan aman, tertib dan sesuai prosedur. Namun di sisi lain, ia menemukan ada satu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena NIK pada KTP berbeda dengan NIK pada DPT.
KPU Madina juga menghadirkan Ketua KPPS di TPS 002 Desa Kampung Baru, Resvita Meriana Purba yang menerangkan jumlah DPT di TPS 002 sebesar 434 pemilih, DPPh sebanyak 0 pemilih, DPTb sebesar 3 pemilih. Dengan demikian jumlah pengguna hak pilih di TPS 002 adalah 437 pemilih, dengan 256 surat undangan yang disebar untuk para pemilih. Dengan demikian, sebanyak 181 surat undangan tidak disebarkan dengan rincian 8 orang meninggal, 49 orang pindah alamat, 115 orang tidak bisa ditemui, 9 orang tidak dikenal.
Makna Penetapan Suara
Pihak Terkait menghadirkan Heru Widodo selaku ahli yang membahas soal makna penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat memengaruhi penetapan calon terpilih. “Signifikan mempunyai makna sebagai sesuatu yang dianggap penting atau berarti karena dapat memberikan pengaruh atau dampak dan tidak bisa lepas dari suatu persoalan. Dalam konteks pemilu atau pilkada, arti signifikan pada prinsipnya dapat mengubah konfigurasi hasil perolehan suara. Signifikan merupakan unsur yang sangat menentukan dapat membatalkan perselisihan hasil atau dapat mengoreksi hasil pilkada,” urai Heru.
Dengan unsur tersebut, kata Heru, tidak semua pelanggaran dapat dipulihkan manakala tidak signifikan. Terhadap permasalahan perselisihann hasil yang bersifat kualitatif, unsur signifikan dapat ditentukan dari hasil akhir koreksi apakah mengubah posisi Pemohon menjadi peraih suara terbanyak atau tidak. Sekalipun dari proses pembuktian terdapat koreksi perolehan suara, namun sepanjang tidak mengubah konfigurasi kemenangan Pemohon ataupun kekalahan Pihak Terkait, dikategorikan tidak signifikan dan tidak dapat memengaruhi penetapan calon terpilih.
Pertanyaannya, bagaimana dalam hal perselisihan yang diajukan bukan atas kesalahan hasil penghitungan suara secara kuantitatif, tetapi atas dasar pelanggaran secara kualitatif sebagaimana pokok perselisihan dalam perkara ini? Dalam menyelesaikan berbagai perselisihan hasil pilkada, ujar Heru, penerjemahan Mahkamah terhadap perselisihan hasil secara kualitatif meliputi juga pelanggaran yang melatarbelakangi kemenangan pasangan calon tertentu dan yang mengakibatkan pasangan calon lain menjadi kalah. Faktor inilah yang secara kualitatif disebut terpenuhinya unsur signifikan dan dapat memengaruhi penetapa calon terpilih yang dapat dijadikan dasar untuk dipulihkan oleh Mahkamah.
Berikutnya, Saksi Pihak Terkait Doni Sanjaya Rizky menceritakan pada 9 April 2021 ia diminta seseorang yang akan memberinya uang Rp 1 juta. Diketahui, pemberi uang itu adalah Zubaedah selaku anggota DPR dari Partai Golkar. Pemberian uang tersebut menurut Doni, dilatarbelakangi pertemuannya dengan Ridwan selaku kepala dinas di Disdukcapil Mandailing Natal yang meminta Doni untuk mengumpulkan KTP masyarakat Desa Kampung Baru, Mandailing Natal.
“Tujuannya untuk mengikat masyarakat agar memilih pasangan calon nomor urut 2,” jelas Doni kepada Majelis Hakim.
Sementara itu Bawaslu Mandailing Natal dalam pelaksanaan PSU menyatakan sudah melakukan pengawasan melekat sejak masa persiapan PSU. Bawaslu juga menerima laporan terkait dalil Pemohon bahwa pada 6 April 2021 ada kampanye Paslon No. Urut No. 1 Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utami Nasution. Pelapornya adalah Aswin sebagai calon nomor urut 2, yang melaporkan ke Bawaslu pada 25 April 2021.
Baca juga:
Dalil Pelanggaran TSM Pilkada Kota Tanjung Balai dan Kabupaten Mandailing Natal
KPU Madina Klarifikasi Dalil Jafar-Atika dan Sofwat-Zubeir
PHP Kada Madina: MK Mendengar Keterangan Saksi dan Ahli
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Madina
MK Periksa PHP Bupati Madina Pasca PSU
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.