JAKARTA(SINDO) â Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) menilai pemerintah lamban menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sampai saat ini pemerintah belum juga mengajukan RUU tersebut ke DPR. Ketua Badan Pelaksana Harian KRHN Firmansyah Arifin pesimistis pembahasan RUU tersebut dapat selesai sesuai tenggat waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni akhir 2009.
âMelihat political will pemerintah, tampaknya pengesahan RUU Pengadilan Tipikor akan melampaui tenggat waktu yang diperintahkan MK,â ujar Firmansyah saat berdiskusi dengan redaksi SINDO di Jakarta kemarin. Menurut Firman, pemerintah seharusnya menjadikan pembentukan Pengadilan Tipikor sebagai momentum dalam melihat kondisi faktual sebagaimana yang terjadi akhir-akhir ini.
Sebab, pengadilan khusus tersebut memiliki kultur dan perspektif yang lebih baik dalam menangani tindak pidana korupsi. Namun, dengan keterlambatan ini, keberadaan Pengadilan Tipikor terancam bubar. Akibatnya, kasus-kasus korupsi pada akhirnya akan diselesaikan melalui pengadilan umum kembali. âDengan terancam bubarnya Pengadilan Tipikor, KPK juga terancam kehilangan salah satu kakinya dalam pemberantasan korupsi,â tandasnya.
Firman melihat pemerintah sengaja mengulur-ulur waktu dalam pengesahan RUU tersebut. Padahal, RUU tersebut telah diagendakan dalam program legislasi nasional 2008 oleh DPR. âWaktu yang tersisa tinggal satu setengah tahun untuk mengesahkan RUU itu. Karena itu, pemerintah harusnya menyerahkan sekarang ke DPR agar segera dibahas,â tegasnya.
Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta menyatakan bahwa pemerintah hingga kini masih membahas draf RUU Pengadilan Tipikor. Dia juga mengakui RUU tersebut sulit diselesaikan tahun ini. Alasannya, selain masih dalam proses pembahasan di kabinet, untuk dibahas di DPR pun perlu waktu.
Berdasarkan putusan MK pada 2006 lalu, UU Pengadilan Tipikor harus dipisahkan dari UU KPK. MK memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR untuk membentuk UU Tipikor hingga 2009. Bila UU Tipikor tidak segera dibuat, Pengadilan Tipikor akan dialihkan ke pengadilan negeri. (rahmat sahid)
Sumber www.seputar-indonesia.com (16/04/08)
Foto http://img68.imageshack.us