JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan pencabutan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Hafith Syukri dan Erizal (Hafith-Erizal). Demikian Ketetapan Nomor 140/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan ketetapan, Kamis (27/5/2021) siang.
“Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon,” kata Anwar.
Mahkanah dalam pertimbangan ketetapan ini menyatakan telah menerima permohonan bertanggal 27 April 2021 dari Hafith-Erizal yang memberi kuasa kepada Unoto Dwi Yulianto dkk. Permohonan diterima Kepaniteraan MK secara daring pada 27 April 2021 serta dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 6 Mei 2021 dengan Register Perkara Nomor 140/PHP.BUPXIX/2021 perihal Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020
MK menerima surat pencabutan atau penarikan kembali permohonan dari Pemohon atas Perkara Nomor 140/PHP.BUP-XIX/2021, bertanggal 3 Mei 2021 diajukan oleh kuasa hukum yang sama (kuasa hukum yang mengajukan permohonan) dan diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 5 Mei 2021. Mahkamah memandang perlu untuk melakukan klarifikasi kepada Pemohon di persidangan berkenaan dengan kebenaran permohonan penarikan kembali dimaksud.
Mahkamah melaksanakan sidang pertama pada 19 Mei 2021 dan dalam persidangan Mahkamah telah melakukan klarifikasi pada kuasa hukum Pemohon yang hadir secara daring berkaitan dengan surat pencabutan permohonan yang diterima Mahkamah pada 5 Mei 2021. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Pemohon membenarkan dan atas perintah Majelis Panel Hakim, kuasa hukum Pemohon diminta membacakan guna memperoleh kesesuaian antara surat pencabutan atau penarikan permohonan yang diajukan di Kepaniteraan dengan yang disampaikan dalam persidangan. Terhadap surat pencabutan permohonan, kuasa hukum Pemohon tetap pada pendiriannya.
Selanjutnya, Mahkamah pada 24 Mei 2021 menerima surat bertanggal 20 Mei 2021 perihal Klarifikasi dan Permohonan yang diajukan oleh Ir. H. Hafith Syukri, M.M., (Calon Bupati) yang dikirimkan melalui Whatsapp Juru Panggil Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Surat tersebut pada pokoknya menyatakan terhadap perkara a quo tetap dilanjutkan pemeriksaannya di persidangan dengan alasan pencabutan atau penarikan permohonan tersebut hanya dilakukan secara sepihak oleh Calon Wakil Bupati Pasangan Calon Nomor Urut 3. Namun, karena surat tersebut diterima Mahkamah setelah permohonan perkara telah diputus oleh Mahkamah sehingga surat tersebut tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan dan oleh karena itu haruslah dikesampingkan oleh Mahkamah.
Baca juga:
MK Periksa Sengketa Pilkada Rohul, Rohil, dan Kuansing
KPU Rohul Menilai Permohonan Hafith-Erizal Tidak Jelas
PHP Kada Rokan Hulu: Pelanggaran di Areal Perkebunan
Mobilisasi Pemilih Terbukti, MK Putuskan PSU Pilbup Rokan Hulu
Hafith-Erizal Cabut Permohonan Sengketa Hasil PSU Rokan Hulu
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.