JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat diterima perkara yang diajukan oleh Hamulian S.P. dan M. Sahril Topan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020. Dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 138/PHP.BUP-XIX/2021 ini, Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Hakim Konstitusi Enny menyampaikan bahwa meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU 10/2016. Ia menyebut jumlah penduduk di Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan Rekapitulasi Data Kependudukan Semester I Tahun 2020 adalah sebanyak 559.399 jiwa. Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan paling banyak sebesar 1% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Rokan Hulu. Akan tetapi, jumlah perbedaan perolehan suara antara keduanya adalah 42.799 suara atau mencapai 18,49%.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ucap Hakim Konstitusi Enny dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan dihadiri para pihak yang berperkara secara virtual.
Baca juga: Hasil Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Rokan Hulu Digugat
Selanjutnya, akibat dari Pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum, maka demi kepastian hukum Mahkamah akan menyatakan sah rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana Keputusan Komisi Pemililhan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 49/PL.02.6/KPU.Kab/ IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 bertanggal 24 April 2021. Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan kepada Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020.
Baca juga: Hasil PSU di 25 TPS Dinilai Tidak Mengubah Perolehan Suara Pilbup Rokan Hulu
Untuk diketahui, dalam Perkara Nomor 138/PHP.BUP-XIX/2021 ini, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 49/PL.02.06/KPU.Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2021 bertanggal 24 April 2021. Pemohon menilai telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif pada 25 TPS di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Sukiman dan Indra Gunawan.
Selain itu, Pemohon juga menemukan adanya Surat Instruksi dari Manager PT Torganda yang pada pokoknya menginstruksikan pada masyarakat untuk membawa KTP dan KK serta adanya pelarangan bagi seluruh jajaran karyawan untuk keluar dari kebun. Sehingga hal-hal tersebut dinilai merugikan pihaknya, terutama yang berkaitan dengan perolehan suara yang berpengaruh pada pemenangan pihaknya.(*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P
Humas: M. Halim