JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020. Dalam Putusan Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut, Mahkamah membatalkan sejumlah keputusan yang terkait dengan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.
“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 9/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.61-1071 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.61-293 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Pada Provinsi Kalimantan Barat beserta Lampirannya sepanjang mengenai pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020; dan Pelantikan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sekadau Tahun 2020 oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, tanggal 26 April 2021,” ucap Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (27/5/2021) di Ruang Sidang Pleno MK.
Baca juga: Rupinus dan Aloysius Laporkan Keberatan Proses Penghitungan Ulang Pilkada Kab. Sekadau
Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan uraian pertimbangan hukum Mahkamah berkenaan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. KPU Kabupaten Sekadau (Termohon) telah menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pilkada Kabupaten Sekadau sebelum adanya putusan Mahkamah. Sehingga, tindakan penetapan pasangan calon terpilih oleh Termohon tersebut tidak mempunyai nilai keabsahan dan harus dinyatakan batal. Atas hal ini, Mahkamah perlu menjelaskan perihal perintah Mahkamah pada Termohon untuk melaksanakan Penghitungan Suara Ulang dengan penegasan “hasil penghitungan suara ulang tidak perlu dilaporkan kepada Mahkamah.” Akan tetapi, jika terdapat pihak yang tidak menerima hasil rekapitulasi yang dilakukan Termohon, maka bukan berarti hak mereka dapat dihilangkan dengan alasan apapun.
Baca juga: Amplop Formulir Hasil Tidak Tersegel, Alasan MK Perintahkan Hitung Ulang Pilbup Sekadau
Saldi menyebut adanya tindakan Termohon menerbitkan Keputusan Nomor 7/PL.02-Kpt/6109/KPU-Kab/III/2021 berakibat penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang dan penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau pada 15 April 2021. Selanjutnya, Termohon pada 16 April 2021 juga telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Sekadau. Rangkaian perbuatan tersebut telah memperlihatkan Termohon tidak memperhitungkan kesempatan bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan atas penetapan Termohon terhadap Keputusan KPU Nomor 8/PY.02- Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.
“Guna memenuhi hak konstitusional pihak yang keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara ulang tersebut, perbuatan hukum dan tindakan administrasi lainnya sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat dalam penyelesaian sengketa Pilbup Kabupaten Sekadau ini adalah tidak mempunyai nilai keabsahan dan harus dinyatakan batal,” ucap Saldi terkait perkara yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020 Nomor Urut 2 Rupinus dan Aloysius.
Baca juga: KPU Kabupaten Sekadau Tetapkan Bupati Terpilih Meski Hasil PSU Digugat
Menindaklanjuti Ulang Proses
Selanjutnya, terkait dengan penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020 dan perbuatan hukum serta tindakan administrasi lainnya telah dinyatakan batal, maka Mahkamah menyatakan sah Keputusan KPU Nomor 8/PY.02-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020. Mahkamah juga memerintahkan agar Termohon dan lembaga/instansi lain menindaklanjuti ulang proses atau tahapan yang diperlukan setelah pengucapan Putusan Mahkamah a quo.
Sebagai informasi, Pemohon dalam perkara ini mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 8/PY.02-Kpt/6109/KPU-Kab/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2021 tertanggal 15 April 2021. Menurut Pemohon, hasil penetapan hasil penghitungan suara ulang yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sekadau (Termohon) khususnya di Kecamatan Pamatang Hilir adalah tidak benar. Selain itu, dalam proses pelaksanaan penghitungan suara pada kecamatan tersebut oleh Termohon tidak dilakukan verifikasi surat suara secara benar karena tidak membuka daftar hadir dari pemilih yang ada pada saat pemilihan berlangsung. Akibatnya, tidak dapat dipastikan jumlah pemilih yang hadir dengan pemilih yang menggunakan hak suara secara sah dan jumlah surat suara di dalam kotak tidak terverifikasi dengan benar. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor : Lulu Anjarsari P
Humas : Tiara Agustina