JAKARTA(SINDO) â Mahkamah Konstitusi (MK) mempersoalkan kedudukan hukum (legal standing) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai pemohon uji materi Undang- Undang (UU) No 10/ 2008 tentang Pemilu.
Menurut MK, DPD harus menjelaskan apakah permohonan tersebut sudah melalui rapat pleno atau belum. âHarus dijelaskan juga apakah sudah satu suara dalam mengajukan permohonan ini. Dalam permohonan ini, selain DPD juga ada badan lain.Nah,di sini pemohon memiliki legal standing yang berbeda,â ujar hakim konstitusi I Dewa Palguna dalam sidang pendahuluan uji materi UU Pemilu di Gedung MK,Jakarta,kemarin.
Selain itu, DPD dan para pemohon lain diminta memperjelas permohonannya. Majelis hakim konstitusi meminta agar para pemohon menjelaskan soal hak sipil politik mana yang dilanggar dalam Pasal 12 dan Pasal 67 UU tersebut. âBagian mana hak-hak sipil politik yang telah terlanggar dari pasal ini harus dijelaskan. Misalnya masyarakat hukum adat, harus jelas apa dan bagaimana yang terlanggar,â kata Palguna.
Untuk memperbaiki dan memperjelas permohonan, majelis hakim yang diketuai HA Mukthie Fadjar memberikan waktu maksimum 14 hari kepada pemohon. Kuasa hukum pemohon, Todung Mulya Lubis, berjanji segera memperbaiki berkas yang disarankan majelis hakim. âKami akan melaksanakan perbaikan-perbaikan penyesuaian yang diperlukan dengan cepat karena kami tidak ingin mengganggu kalender kenegaraan yang sudah dijadwalkan,â ujarnya. (rahmat sahid)
Sumber www.seputar-indonesia.com (16/04/08)
Foto Dok Humas MK