JAKARTA, HUMAS MKRI Sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (21/5/2021). Permohonan Perkara Nomor 142/PHP.BUP-XIX/2021 ini diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Hasnah Harahap dan Kholil Jufri Harahap (Hasnah-Kholil). Hasnah-Kholil mempersoalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 16 TPS, sesuai perintah Mahkamah dalam Putusan Perkara 37/PHP.BUP-XIX/2021.
KPU Labusel selaku Termohon diwakili kuasa hukum Andi Syafrani, menegaskan permohonan Pemohon tidak jelas. Pemohon tidak menguraikan korelasi dan signifikansi permohonan dengan proses pemungutan dan penghitungan suara.
Pemohon mendalilkan adanya struktur instansi lain di luar instansi yang resmi, yang disebut berpengaruh besar dan ikut mengendalikan hasil PSU. Padahal hal ini tidak terkait dengan proses dan tidak terkait dengan kewenangan Termohon serta tidak dijelaskan secara persis apa yang dilakukan struktur di luar instansi resmi serta bagaimana perbuatan struktur itu memengaruhi terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara, urai Andi kepada Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
Tidak Ada Temuan Bawaslu
Terhadap pokok permohonan, Andi menjelaskan pelaksanaan PSU di 16 TPS mendapat sorotan banyak pihak berpengaruh seperti Kapolda Sumut, Pangdam I/Bukit Barisan, KPU dan Bawaslu di tingkat pusat dan daerah serta lainnya. Di setiap TPS PSU setidaknya ada 30 orang keamanan yang menjaga dan mengawasi pelaksanaan PSU. Karena PSU dilaksanakan di 16 TPS, banyak warga yang berasal dari luar PSU pun ikut berpartisipasi menyaksikan dan mengawasi proses pelaksanaan PSU.
Banyaknya pihak dan masyarakat yang ikut menyaksikan dan mengawasi proses pelaksanaan PSU, kata Andi, maka tidak ditemukan pelanggaran pelaksanaan PSU, baik secara langsung kepada Bawaslu Labuhanbatu Selatan atau Termohon atau kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
“Dalil-dalil yang disampaikan Pemohon adalah dalil-dalil yang baru muncul setelah diketahui hasil akhir PSU. Tidak pernah ada laporan atau temuan Bawaslu Labuhanbatu Selatan, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terkait dalil-dalil yang disampaikan Pemohon dalam perkara a quo, papar Andi dalam sidang yang dihadiri juga oleh Ketua KPU Labuhanbatu Selatan, Effendi Pasaribu.
Pada dasarnya, lanjut Andi, dalil-dalil Pemohon tidak terkait dengan kewenangan Termohon. Karena tidak satu pun dalil Pemohon yang menunjukkan adanya kesalahan yang dilakukan Termohon dalam pelaksanaan PSU. Hasil penghitungan suara PSU pun disetujui oleh para saksi Pemohon secara berjenjang tanpa adanya keberatan.
Sebatas Asumsi
Paslon No. Urut 2 Edimin dan Ahmad Fadli Tanjung (Pihak Terkait) diwakili kuasa hukum Ardi Mulyanto menyampaikan bahwa Pemohon tidak menguraikan dengan jelas dan rinci mengenai dalil-dalil, tidak menguraikan secara rinci fakta hukum terkait dalil-dalil Pemohon. Menurut Pihak Terkait, dalil-dalil Pemohon terhadap pelaksanaan PSU hanya sebatas asumsi.
PSU berlangsung dengan aman dan tertib di bawah pengamanan sangat ketat, sehingga tidak memungkinkan adanya manipulasi data dan fakta di TPS, ungkap Ardi.
Selanjutnya Pihak Terkait menanggapi dalil Pemohon yang menyatakan perolehan suara Pihak Terkait akibat adanya struktur lain di luar institusi resmi dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati Labuhanbatu Selatan yang dilakukan secara terorganisir dan memberikan pengaruh besar, bahkan ikut mengendalikan proses pemilihan sehingga memengaruhi secara signifikan perolehan hasil pilkada yang terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Torganda.
Pihak Terkait juga menanggapi dalil Pemohon soal keterangan saksi berupa video yang memperlihatkan saat Pihak Terkait melakukan kampanye pada masyarakat sekitar perkebunan kelapa sawit agar memenangkan pilkada seratus 100 persen untuk kawasan PT Torganda. Termasuk dalil Pemohon soal adanya hubungan dekat antara Pihak Terkait dengan pemilik PT Torganda. Kehadiran pimpinan dan staf pimpinan PT Torganda saat PSU dianggap bisa mengatur PSU agar memilih Pihak Terkait.
Semua dalil Pemohon tersebut tidak benar, tidak berdasar hukum dan mengada-ada, tegas Ardi.
Sementara Bawaslu Labusel diwakili kuasa hukum Ahmad Ajudin Harahap dkk menerangkan hasil pengawasan. Hasil pengawasan Bawaslu Labusel selama PSU tidak ada temuan terjadinya pelanggaran.
Bawaslu Labuhanbatu Selatan tidak pernah mendapat laporan, temuan dugaan pelanggaran dari masyarakat terkait dalil Pemohon bahwa perolehan suara Pihak Terkait akibat adanya struktur lain di luar institusi resmi dalam penyelenggaraan pilkada yang dilakukan secara terorganisir dan memberikan pengaruh besar, bahkan ikut mengendalikan proses pemilihan sehingga memengaruhi secara signifikan perolehan hasil pilkada yang terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Torganda, tandas Harahap.
Baca juga:
MK Gelar Sidang Perdana PHP Bupati Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Asahan
Tanggapan KPU Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan dalam Persidangan MK
PHP Labusel: Dari Intimidasi, DPT Bermasalah Hingga Pemberian Amplop
MK Perintahkan KPU Labuhanbatu Selatan Gelar PSU di 16 TPS
Hasnah-Kholil Persoalkan Hasil PSU Pilbup Labuhanbatu Selatan
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.