JAKARTA, HUMAS MKRI – Usai melakukan pemungutan suara di 9 (Sembilan) TPS di beberapa kecamatan, KPU Kabupaten Labuhanbatu (Termohon) langsung menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Nomor Urut 2 Erik Adtrada Ritonga dan Ellya Rosa Siregar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 70/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/V/2O21 yang dikeluarkan pada 2 Mei 2021.
Atas fakta hukum tersebut, Majelis Hakim Konstitusi mengeluarkan Ketetapan Nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan pada Jumat (21/5/2021) di Ruang Sidang Pleno MK. Ketetapan tersebut dibacakan oleh Panel Khusus dalam sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Labuhanbatu (PHP Bupati Labuhanbatu).
“Menetapkan, memerintahkan kepada semua instansi yang terkait untuk menunda pelaksanaan tahapan dan semua tindakan administrasi maupun tindakan lainnya setelah penetapan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan putusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2021, bertanggal 27 April 2021 sampai adanya putusan Mahkamah terhadap permohonan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang didampingi oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kembali Terjadi pada Pemungutan Suara Ulang Pilbup Labuhanbatu
Pelanggaran Tidak Jelas
Selanjutnya, dalam sidang tersebut, Termohon menanggapi permohonan Pemohon Perkara Nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 ini, Ali Nurdin selaku kuasa hukum Termohon membantah seluruh dalil pelanggaran pemungutan suara ualng yang digelar pada 9 TPS yang telah diputus dalam Putusan Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021. Dalam uraiannya, Nurdin menyebutkan salah satu jenis pelanggaran yang didalilkan mengenai kelengkapan administrasi yang terjadi di TPS-TPS di Bakaran Batu dinilai tidak jelas karena Pemohon tidak menjabarkan rincian pelanggaran yang dimaksudkannya. Di samping itu, atas pelanggaran yang dimaksudkan tersebut, telah nyata bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu selaku pihak yang berwenang untuk memberikan hukuman atau peringatan atas pelanggaran administrasi pemilihan tidak memberikan rekomendasi apapun terkait dengan pelanggaran yang dilokuskan Pemohon tersebut. Berikutnya, pelanggaran administrasi lainnya yang didalilkan terjadi di Kelurahan Rantau Selatan juga merupakan jabaran pelanggaran yang keliru.
“Tidak ada Kelurahan Rantau Selatan, yang ada adalah Kecamatan Rantau Selatan. Dari sini jelas sekali Pemohon tidak memberikan informasi yang berkesesuaian dengan pelanggaran yang dimaksudkannya. Sehingga permohonan dapat setidaknya dinyatakan tidak diterima,” jelas Nurdin.
Selanjutnya berkaitan dengan dalil adanya pemilih yang tidak terdaftar dan/atau terdaftar dan memilih lebih dari satu kali, KPU pun membantah secara tegas. Pasalnya, pada 24 April 2021 saat dilaksanakannya pemungutan suara ulang pada 7 TPS yang ditentukan, seluruh pemilih telah terdaftar dan telah pula sebelumnya diberikan form undangan untuk mengikuti pemilihan di TPS-TPS yang telah ditentukan.
Terdaftar di DPT
Hal senada juga disampaikan oleh Masmulyadi selaku kuasa hukum dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 Erik Adtrada Ritonga dan Ellya Rosa Siregar (Pihak Terkait) menyebutkan dalil pelanggaran saat PSU pada 7 TPS yang dimaksudkan tidaklah benar. Menurutnya, KPPS yang memberikan kesempatan kepada pemilih yang belum terdaftar tersebut sejatinya adalah pemilih yang sudah terdaftar di DPT pada TPS di Negeri Lama.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Parulian Silaban melaporkan beberapa laporan pengawasan pelaksanaan PSU pada 7 TPS yang telah ditentukan. Salah satunya di Kecamatan Rantau Utara bahwa ditemukan adanya pemilih yang hanya membawa Kartu Keluarga saat pemilihan. Atas hal ini, setelah dilakukan koordinasi dan konfirmasi dengan pihak penyelenggara maka pemilih tersebut diperkenankan memberikan hak suaranya. Selain itu, ada pula laporan mengenai pemilih yang melakukan pencoblosan di rumah sakit. Atas hal ini, Bawaslu mencermati bahwa pemilih yang bersangkutan sakit dan tidak dapat datang langsung ke TPS untuk memilih sehingga KPPS mendatangi pemilih sejumlah 5 orang untuk memberikan hal suaranya.
Sebagaimana diketahui, Pemohon meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 tertanggal 27 April 2021 pukul 12.15 WIB. Menurut Pemohon, kendati telah dilaksanakannya PSU sebagaimana tertuang Putusan MK, namun masih saja terjadi pelanggaran yang merugikan pihaknya. Untuk itu, Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang pada 7 TPS di Kabupaten Labuhanbatu, yakni TPS 5, TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; TPS 9 dan TPS 17 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara; dan TPS 14 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.(*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor : Lulu Anjarsari P
Humas : Fitri Yuliana