JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota Banjarmasin kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (21/5/2021). Permohonan diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Ananda dan Mushaffa Zakir (Ananda-Mushaffa), dalam Perkara Nomor 144/PHP.KOT-XIX/2021). Persidangan dilaksanakan Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Dalam persidangan dengan agenda pembuktian permohonan ini, KPU Kota Banjarmasin selaku Termohon menanggapi dalil-dalil permohonan Ananda-Mushaffa. KPU Kota Banjarmasin diwakili kuasa hukum Rolly Muliazi Adenan antara lain menanggapi dalil Pemohon mengenai 33 anggota KPPS di Kelurahan Mantuil berpendidikan setingkat sekolah menengah pertama atau di bawahnya saat berlangsung Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga kelurahan wilayah Kota Banjarmasin.
Ditegaskan Rolly, Pemohon seharusnya mencermati Keputusan KPU Nomor 476/PP.04.2-Kpt/01/KPU/X/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam keputusan tersebut tertulis “apabila dalam pembentukan PPS dan KPPS persyaratan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat tidak dapat dipenuhi, maka komposisi anggota PPS dan KPPS dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan membaca, menulis dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan sebagai pemenuhan syarat tersebut.”
Termohon juga menanggapi tudingan Pemohon yang menyatakan Termohon tidak menjalankan program sosialisasi tentang PSU. “Sosialisasi PSU telah diadakan sebanyak tiga kali pada masing-masing kelurahan, dibuktikan dengan laporan kegiatan sosialisasi pada masing-masing kelurahan,” ucap Rolly.
Tuduhan Sangat Keliru
Berikutnya, Termohon membantah tuduhan Pemohon yang menyatakan Termohon tidak menyalurkan formulir C6 kepada pemilih, sebagai undangan pemberitahuan mengikuti PSU. Menurut Termohon, itu adalah tuduhan yang sangat keliru. Termohon menjelaskan telah menyalurkan formulir C6 kepada masing-masing TPS sebelum PSU dilaksanakan. Apabila formulir C6 tidak didistribusikan, maka mustahil tingkat partisipasi PSU meningkat dan malah dimenangkan paslon nomor urut 4.
Selain itu, Termohon mempersoalkan perbaikan permohonan sebanyak 18 halaman yang disampaikan ke MK pada Kamis 6 Mei 2021. Namun, perbaikan permohonan tersebut hanya ditandatangani tiga kuasa hukum Pemohon dari delapan kuasa hukum Pemohon. Menurut Termohon, setelah disampaikan perbaikan permohonan Pemohon pada 6 Mei 2021, maka tidak ada lagi kesempatan memperbaiki permohonan, sesuai dengan Peraturan MK No. 6 Tahun 2020. Kenyataannya, menurut Termohon, pada sidang pendahuluan, Pemohon membuat ringkasan permohonan PHP Walikota Banjarmasin berisi tuduhan-tuduhan, yang sama sekali tidak termaktub dalam permohonan yang telah diperbaiki.
Termohon juga menerangkan penyelenggaraan PSU Kota Banjarmasin pasca Putusan MK. Pada prinsipnya, PSU berlangsung sesuai jadwal, program dan tahapan PSU sesuai dengan Putusan KPU Kota Banjarmasin. Termohon telah melaksanakan kewajibannya dalam PSU untuk memperlakukan kontestan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin secara adil dan setara. Atas dasar hal tersebut, menurut Termohon, tidak benar jika ada tuduhan bahwa Termohon dianggap tidak netral dan berpihak kepada salah satu pasangan calon.
“Tuduhan ketidaknetralan dan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan secara keji kepada anggota KPPS seakan mengarahkan kepada beberapa warga yang mengalami keterbatasan seperti lansia, orang sakit, kaum difabel yang tidak mampu datang ke TPS guna menyalurkan hak suaranya. Faktanya, warga yang didatangi anggota KPS, para saksi bersama pengawas TPS dengan membawa surat suara dan kotak suara adalah warga yang menderita sakit. Hal ini sesuai amanah Pasal 83 Peraturan KPU No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Peraturan tersebut menyebutkan, bagi pemilih yang sakit di rumah, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para saksi dan pengawas TPS,” urai Rolly.
Kemudian terhadap tuduhan Pemohon dengan diangkatnya kembali petugas KPPS pada Pilkada Banjarmasin Tahun 2020 untuk ditunjuk kembali bertugas saat PSU di tiga kelurahan pada 28 April 2021, Termohon menilai hal itu sangat mengada-ada. Karena nama-nama yang disangkakan Pemohon, tidak pernah menjadi ketua maupun anggota KPPS pada saat Pilkada Kota Banjarmasin pada 9 Desember 2020.
Hal lainnya, Termohon menganggap Pemohon telah keliru dalam menjumlahkan total suara sah dari PSU. Di samping itu, posita Pemohon tidak didukung bukti-bukti yang kuat. Berikutnya, Termohon membantah dalil Pemohon bahwa PSU dipenuhi banyak pelanggaran, kecurangan, praktik politik uang secara masif, termasuk keberpihakan Termohon pada paslon tertentu sebagai hal yang tidak mendasar dan tidak berdasarkan fakta.
Klarifikasi Ibnu Sina-Arifin Noor
Persidangan kali ini juga mendengar keterangan Pihak Terkait (Paslon No. Urut 2 Ibnu Sina dan Arifin Noor selaku petahana). Pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor diwakili kuasa hukum Heru Widodo pada prinsipnya menyatakan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi secara masif saat pilkada justru dilakukan oleh Pemohon. Misalnya, Pemohon melakukan pembagian nasi kotak yang ditempel stiker Pemohon selaku pasangan calon, sebagaimana telah dilaporkan Termohon kepada Bawaslu. Termasuk juga pembagian brosur, pamflet, foto kepada para pemilih agar memilih paslon nomor urut 4.
“Sampai saat ini tidak ada Putusan Bawaslu bahwa Pihak Terkait telah melakukan pelanggaran-pelanggaran selama pilkada,” tegas Heru.
Pihak Terkait juga membantah telah membagi-bagikan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada para pemilih saat hari pelaksanaan PSU. Padahal faktanya, penerima BST dari tiga kelurahan hanya berjumlah 56 kepala keluarga.
“Pemberian BST tersebut tidak ada sangkutannya dengan Pihak Terkait yang sejak 18 Februari 2021 tidak lagi menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin. Pemberian BST juga tidak dilakukan saat hari H PSU, tapi dilaksanakan pada 13-15 April 2021,” kata Heru yang juga mengungkapkan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi syarat ambang batas.
Sementara Bawaslu Kota Banjarmasin diwakili Munawar Halil dan Subhani selaku anggota Bawaslu menerangkan hasil pengawasan terhadap dalil Pemohon yang mengatakan terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Pihak Terkait. Menurut kajian awal Bawaslu, dalil Pemohon itu telah melewati batas waktu. Sesuai Peraturan Bawaslu, laporan pelanggaran paling lambat 28 April 2020.
Kemudian terkait dalil Pemohon mengenai ketidaknetralan dan penyalahgunaan wewenang penyelenggara pemilu, Bawaslu menegaskan hal ini sedang dalam proses Bawaslu untuk menindaklanjutinya.
Bawaslu juga menerangkan terkait kesamaan nama petugas KPPS saat Pilkada Banjarmasin Tahun 2020 dengan saat PSU di tiga kelurahan pada 28 April 2021. Hal ini sudah dilaporkan KPU dan sudah ditindaklanjuti.
Baca juga:
PHP Gubernur Jambi: Selisih Tipis Perolehan Suara Paslon
KPU Provinsi Kalsel Bantah Dalil Permohonan Denny-Difri
MK Periksa Saksi PHP Kada Kota Banjarmasin
Pilkada Banjarmasin: Pemungutan Suara Ulang Tiga Kelurahan
PSU Pilwalkot Banjarmasin Dinilai Melanggar Diktum Putusan MK
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.