JAKARTA, HUMAS MKRI – Hasil pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati Labuhanbatu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 Nomor Urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar tercatat menjadi Pemohon Perkara Nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021.
Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Rabu (19/5/2021), Pemohon meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 tertanggal 27 April 2021 pukul 12.15 WIB.
Sebelumnya, pada 22 Maret 2021 silam, Mahkamah menjatuhkan Putusan Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perkara PHP Bupati Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020, yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Erik Adtrada Ritonga dan Ellya Rosa Siregar (Erik-Ellya). Dalam putusan tersebut, Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 9 (sembilan) TPS yaitu TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara; TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.
Dalam sidang ini, Yusril Ihza Mahendra hadir secara virtual selaku salah selaku salah satu kuasa hukum Pemohon yang menjabarkan beberapa pelanggaran yang dinilai merugikan pihaknya. Pelanggaran tersebut, di antaranya Termohon memberikan kesempatan pada pemilih yang telah pindah domisili dan pemilih yang tidak berdomisili pada wilayah pemilihan yang dimaksudkan. Selain itu, pada TPS 014 Desa Ngeri Lama misalnya, KPPS memberikan kesempatan pada pemilih yang memiliki NIK yang tercantum berbeda pada e-KTP dan KK dengan NIK yang ada pada Form Model C. Pemberitahuan Ulang KWK.
Terkait beberapa persoalan pelanggaran yang terjadi tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan pemungutan suara ulang pada 7 TPS di Kabupaten Labuhanbatu, yakni TPS 5, TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; TPS 9 dan TPS 17 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara; dan TPS 14 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Enny mengatakan sidang berikut untuk Perkara Nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 akan diselenggarakan pada Jumat, 21 Mei 2021 pukul 13.30 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti yang diajukan para pihak.(*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor : Lulu Anjarsari P
Humas : Fitri Yuliana