JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang perdana permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota Banjarmasin digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/5/2021). Sidang untuk memeriksa perkara yang diregistrasi Nomor 144/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Ananda dan Mushaffa Zakir. Persidangan dilaksanakan Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Pemohon diwakili kuasa hukum Bambang Widjajanto dkk menyampaikan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota Banjarmasin pada 28 April 2021 di tiga kelurahan yakni Mantuil, Murung Raya, Basirih Selatan. Pada PSU tersebut, Pemohon selaku paslon nomor urut 4 mampu meraup kemenangan. Paslon nomor urut 1 memperoleh 427 suara, paslon nomor urut 2 meraih 4992 suara, paslon nomor urut 3 memperoleh 582 suara, sedangkan paslon nomor urut 4 meraih 11.637 suara.
Namun, kemenangan Pemohon di tiga kelurahan tempat PSU, bila digabungkan dengan seluruh kelurahan di Kota Banjarmasin, maka Pemohon tetap kalah dari segi perolehan suara dari Paslon No. Urut 2 Ibnu Sina dan Arifin Noor selaku petahana.
Pelanggaran Diktum Putusan MK
Meski Pemohon memperoleh suara terbanyak dalam PSU, sambung Bambang, ada fakta yang tak terbantahkan berupa bukti-bukti dan saksi-saksi yang menjelaskan sangat tegas terjadinya pelanggaran atas Diktum Putusan Mahkamah dan pelanggaran atas Putusan KPU.
“Selain itu terjadi rangkaian kecurangan yang sangat canggih yang dilakukan oleh Termohon dan petahana yang notabene adalah paslon nomor urut 2 yang secara faktual telah menyalahgunakan kewenangan dan pengaruhnya. Rangkaian kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan oleh Termohon dan petahana secara berulang dan makin canggih yang sangat merugikan kepentingan Pemohon,” urai Bambang.
Rangkaian kecurangan itu, kata Bambang, dipastikan menyebabkan jumlah presentase pemilih yang mengikuti pencoblosan dalam Pilkada Kota Banjarmasin menjadi sangat minimal. Padahal tren untuk memilih Pemohon justru semakin meningkat. Di samping itu, ungkap Bambang, ada sejumlah alasan Pemohon terhadap kondisi yang disebutkan itu.
“Ketidaknetralan Termohon yang juga melakukan pelanggaran atas Diktum Putusan MK dan Putusan KPU. Termohon melakukan pelanggaran Diktum Putusan MK, bahwa masih banyak anggota KPPS lama pada Pilkada Kota Banjarmasin. Hal ini bertentangan dengan Putusan MK dalam pokok perkara diktum empat dan dalam pertimbangan hukum, yang memerintahkan pemerintah Kota Banjarmasin untuk mengangkat ketua dan anggota KPPS, ketua dan anggota PPK yang baru, bukan yang sebelumnya di tiga kelurahan,” ucap Bambang.
Lainnya, ujar Bambang, ada cukup banyak rekrutmen anggota KPPS yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPPS. Hal ini sangat bertentangan dengan SK KPU No. 66 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan selanjutnya. Dalam pedoman teknis tersebut disebutkan syarat pendidikan paling rendah menjadi anggota KPPS adalah lulusan sekolah menengah atas. Faktanya, di KPPS Kelurahan Mantuil terdapat 33 anggota KPPS berpendidikan setingkat sekolah menengah pertama atau di bawahnya. Selain itu menurut Pemohon, bahwa Termohon disinyalir melakukan tindakan melawan hukum. Misalnya, dengan mengarahkan para lansia, orang-orang sakit, atau para difabel untuk memilih paslon nomor urut 2.
Tanda Tangan Kuasa
Terhadap berkas permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mencermati para kuasa hukum Pemohon belum semua melengkapi tanda tangan dalam surat kuasa. Termasuk juga saran Enny agar melengkapi kartu advokat kuasa hukum Pemohon.
“Dari delapan kuasa hukum Pemohon, kami melihat baru tiga kuasa hukum yang menandatangani surat kuasa. Tolong dilengkapi ya,” ujar Enny yang juga meminta bukti-bukti Pemohon selengkapnya.
Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menasehati Pemohon agar lebih detail menjelaskan berbagai alat bukti yang ada dalam HP milik Pemohon. “Ini harus dijelaskan kepada kami. Apakah bukti-bukti Pemohon ada di SMS, WA atau bagian yang mana. Ini untuk memudahkan Mahkamah,” kata Daniel yang meminta Pemohon melengkapi permohonan dengan hasil akhir PSU secara rinci dari tiga kelurahan.
Baca juga:
PHP Gubernur Jambi: Selisih Tipis Perolehan Suara Paslon
KPU Provinsi Kalsel Bantah Dalil Permohonan Denny-Difri
MK Periksa Saksi PHP Kada Kota Banjarmasin
Pilkada Banjarmasin: Pemungutan Suara Ulang Tiga Kelurahan
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.