JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Labuhanbatu Selatan, pada Rabu (19/5/2021). Sidang permohonan Perkara Nomor 142/PHP.BUP-XIX/2021 ini diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Hasnah Harahap dan Kholil Jufri Harahap (Hasnah-Kholil). Persidangan dilaksanakan oleh Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
Pemohon yang diwakili kuasa hukum Prismadani menerangkan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Labuhanbatu Selatan oleh Termohon di 16 TPS. Pelaksanaan PSU ini sesuai perintah Mahkamah dalam Putusan Nomor 37/PHP.BUP-XIX/2021.
Berdasarkan hasil rekapitulasi masing-masing calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Labuhanbatu Selatan, Termohon telah menetapkan hasil perolehan suara Pemohon sebanyak 65.422 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2 (pemenang pikada) memperoleh 65.793 suara. Menurut Pemohon, perolehan suara yang seharusnya didapat paslon nomor urut 2 adalah sebesar 65.051 suara.
Pemohon menilai perolehan suara paslon nomor urut 2 tersebut akibat adanya struktur lain di luar institusi resmi dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati Labuhanbatu Selatan yang dilakukan secara terorganisir dan memberikan pengaruh besar, bahkan ikut mengendalikan proses pemilihan sehingga memengaruhi secara signifikan perolehan hasil pilkada yang terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Torganda.
Pemohon juga menegaskan adanya keterangan saksi soal bukti video yang memperlihatkan saat paslon nomor urut 2 melakukan kampanye pada masyarakat sekitar perkebunan kelapa sawit agar memenangkan pilkada seratus 100 persen untuk kawasan PT Torganda. Terlebih ada hubungan dekat antara paslon nomor urut 2 dengan pemilik PT Torganda. Kehadiran pimpinan dan staf pimpinan PT Torganda saat PSU dianggap bisa mengatur PSU agar memilih paslon nomor urut 2.
Usai tim kuasa Pemohon menyampaikan dalil permohonan, Mahkamah melakukan pengesahan bukti-bukti dari Pemohon. “Sidang hari ini sudah cukup. Mahkamah akan menjadwalkan sidang lanjutan perkara ini pada Jumat 21 Mei 2021. Agendanya adalah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu,” pungkas Suhartoyo.
Baca juga:
MK Gelar Sidang Perdana PHP Bupati Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Asahan
Tanggapan KPU Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan dalam Persidangan MK
PHP Labusel: Dari Intimidasi, DPT Bermasalah Hingga Pemberian Amplop
MK Perintahkan KPU Labuhanbatu Selatan Gelar PSU di 16 TPS
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.