JAKARTA, HUMAS MKRI – Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati Rokan Hulu dipersoalkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Hafith Syukri dan Erizal (Hafith-Erizal) dan Pasangan Calon Nomor Urut 1 H. Hamulian dan M. Topan (Hamulian-Topan). Permohonan Hafith-Erizal ditegistrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 140/PHP.BUP-XIX/2021, dan permohonan Hamulian-Topan diregistrasi dengan Nomor 138/PHP.BUP-XIX/2021.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Rokan Hulu digelar di MK pada Rabu (19/5/2021) pagi. Permohonan yang diajukan Pasangan Hafith-Erizal diperiksa oleh panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Ketua Pleno Hakim Konstitusi Aswanto membuka persidangan, kemudian memberikan kesempatan para pihak yang hadir secara daring maupun luring untuk memperkenalkan diri. Setelah itu, Aswanto mengonfirmasi ihwal penarikan permohonan.
“Saudara Pemohon, ini ada surat bahwa Pemohon akan menarik perkara ini. Apakah itu betul?” tanya Aswanto.
Teja Sukmana selaku kuasa hukum Hafith-Erizal membenarkan bahwa pihaknya akan menarik kembali permohonan yang telah disampaikan ke MK. Selanjutnya Aswanto meminta tim kuasa hukum Pemohon menunjukkan dan membacakan salinan surat permohonan penarikan perkara, meskipun surat permohonan penarikan perkara sudah disampaikan ke MK.
“Kami ingin mengetahui apakah surat permohonan penarikan perkara yang sudah Saudara kirim ke MK sesuai dengan surat permohonan penarikan perkara yang Saudara pegang,” kata Aswanto.
Sebelumnya, Pemohon mengajukan laporan pelaksanaan hasil PSU pasca Putusan MK Nomor 70/PHP.BUP-XIX/2021. Dalam permohonannya, Hafith-Erizal meminta pembatalan Keputusan KPU Rokan Hulu Nomor 49/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/lV/2021 tanggal 24 April 2021 sepanjang hasil perolehan pemungutan suara ulang di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT Torganda tertanggal 27 April 2021.
Hafith-Erizal juga meminta Mahkamah membatalkan penetapan Keputusan KPU Rokan Hulu terhadap paslon Nomor Urut 2 H. Sukiman dan Indra Gunawan (Sukiman-Indra) sebagai pemenang pilkada. Di sisi lain, Pemohon meminta Mahkamah untuk memindahkan seluruh perolehan suara sah dari paslon Sukiman-Indra ke dalam hitungan perolehan suara sah yang diraih Pemohon.
Panel hakim selanjutnya akan melaporkan Perkara 140/PHP.BUP-XIX/2021 ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). “Bagaimana tindak lanjut dari perkara ini, Panel akan melaporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim,” tandas Aswanto.
Baca juga:
MK Periksa Sengketa Pilkada Rohul, Rohil, dan Kuansing
KPU Rohul Menilai Permohonan Hafith-Erizal Tidak Jelas
PHP Kada Rokan Hulu: Pelanggaran di Areal Perkebunan
Mobilisasi Pemilih Terbukti, MK Putuskan PSU Pilbup Rokan Hulu
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.