JAKARTA, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjadi pembicara kunci dalam kegiatan web seminar (webinar) yang diselenggarakan Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (APHAMK) DPD Provindi DKI Jakarta, Jumat (7/5/2021). Dalam kegiatan bertajuk “Dinamika Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Masa Pandemi” ini, Daniel mengajak para peserta webinar untuk aktif berperan dalam diskusi virtual demi memberikan sumbangsih bagi kesempurnaan Peraturan MK di masa mendatang terutama yang berhubungan dengan ketentuan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pada awal paparan Daniel mengemukakan perubahan UUD 1945 mempertegas adanya negara hukum dan demokrasi, termasuk ketika berbicara pilkada yang juga menjadi bagian dari demokrasi dan pelaksanaan kedaulatan rakyat. Proses perubahan ini pun turut mempertegas keberadaan lembaga Mahkamah Konstitusi. Terkait penyelesaian perselisihan hasil pilkada, kata Daniel, sejatinya merupakan kewenangan tambahan yang diberikan kepada MK hingga terbentuknya lembaga khusus yang menanganinya.
Dinamika Hukum Acara Pilkada
Daniel menjelaskan penyelenggaraan pilkada di Indonesia mulai dikenal pada 2008. Namun pilkada saat itu belum dilaksanakan secara serentak. Barulah pada 1 Desember 2015 pilkada serentak dilaksanakan dan penyelesaian perselisihan hasilnya pun diselesiakan di MK dengan pedoman beberapa Peraturan MK yang dibuat pada masa itu, di antaranya PMK Nomor 1/2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pada masa ini, MK menerapkan adanya ambang batas selisih suara dalam pengajuan permohonan para pihak. Selain itu, diberlakukan pula tenggang waktu penyelesaian perkara selama 45 hari kerja sejak diregistrasi dan MK juga mengakomodis legal standing pemantau pemilihan serta penanganan sengketa dengan satu pasangan calon.
Berikutnya pada Pilkada Serentak 2017, MK melakukan penyesuaian metode penghitungan ambang batas selisih suara berdasarkan UU 10/2016. MK memperbarui mekanisme pengajuan permohonan dan/atau keterangan secara online serta menyederhanakan rangkap permohonan, keterangan, dan alat bukti.
Memasuki penanganan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2018, MK terus berinovasi dengan melakukan konsolidasi penanganan perkara berbasis teknologi komunikasi dan informasi. MK juga melakukan penguatan manajemen persidangan.
“Pada Pilkada Serentak 2020 lalu, MK mengoptimalkan penanganan perkara dengan dukungan teknologi dan membuat lentur pemberlakuan syarat ambang batas selisih suara dalam pengajuan perkara,” jelas Daniel dalam kegiatan yang turut pula dihadiri oleh para pembicara dari APHAMK yakni Sekretaris APHAMK DKI Jakarta dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Dwi Putra Cahyawati, Anggota APHAMK Sulawesi Selatan Fahri Bachmid, dan Peneliti Senior MK Pan Mohamad Faiz.
Kemudian dalam ulasan selanjutnya, Daniel juga membahas secara runut dan detail perihal statistik PHP Kada 2008–2014 dan PHP Kada 2020/2021. Daniel juga mengungkapkan beberapa terpilih dengan amal putusan dikabulkan pada PHP Kada Tahun 2020 lalu, di antaranya putusan PHP Kada Kabupaten Sekadau, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan PHP Kada Kabupaten Sabu Raijua.
Usai ceramah kunci dari Hakim Konstitusi Daniel, webinar dilanjutkan dengan paparan materi dari narasumber lainnya dan ditutup dengan diskusi pemantik dalam ruang tanya jawab kepada para narasumber webinar. Pada agenda kegiatan ini turut hadir pula Sekretaris Jenderal APHAMK Sunny Ummul Firdaus, dan Ketua DPD APHAMK DKI Jakarta Tri Sulistiyowati yang memberikan sambutan dan penyampaian laporan kegiatan.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.