Sidang Judicial Review UU Pemilu Digelar di MK
Kamis, 15 April 2008
| 16:20 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan judicial review UU 10/2008 tentang Pemilu yang diajukan oleh DPD.
Sidang digelar di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2008) pukul 10.00 WIB. Sidang itu dipimpin HA Mukthie Fadjar dengan hakim anggota Maruarar Siahaan dan I Dewa Gede Palguna.
Judicial review diajukan oleh DPD, anggota DPD, warga daerah, Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat dan Cetro, IPC dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia.
"Dalam permohonan, pemohon meminta penghapusan syarat domisili dan syarat non partai politik dalam pasal 12 dan pasal 67 karena kedua ketentuan itu melanggar komitmen awal membentuk DPD sebagai perwakilan dari daerah," kata kuasa hukum pemohon, Todung Mulya Lubis. ( aan / nrl )
Sumber www.detik.com
Foto dokumentasi Humas MK