JAKARTA, HUMAS MKRI – Hari buruh atau May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei. Buruh sedunia pada tanggal tersebut memperingatinya dengan berbagai kegiatan termasuk menggelar aksi unjuk rasa menuntut hak-hak yang layak.
Pada peringatan hari buruh sedunia tahun ini, perwakilan serikat pekerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (1/5/2021) siang. Pada kesempatan tersebut, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal beserta rombongan diterima langsung oleh Panitera MK Muhidin, didampingi Panitera Muda I Triyono Edy Budhiarto, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tatang Garjito, Kepala Biro Humas dan Protokol Heru Setiawan, serta Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Fajar Laksono Soeroso.
Said Iqbal mengatakan maksud dan tujuan ke MK adalah terkait permohonan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja. “Kami menaruh harapan yang tinggi dan besar kepada Mahkamah Konstitusi untuk menentukan kebenaran dari proses pengujian Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini sedang bergulir,” ucap Said saat membacakan deklarasi sikap kaum buruh di Aula Lantai Dasar Gedung MK.
Said juga mengungkapkan sejumlah tuntutan yang akan disuarakan kaum buruh dalam May Day tahun ini. KSPI mendesak agar pemerintah mencabut dan membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Buruh meminta Hakim Mahkamah Konstitusi memenangkan uji formil dan uji materiil yang diajukan oleh buruh,” tegasnya.
Menanggapi pernyataan sikap dari para buruh ini, Panitera MK Muhidin menyambut baik upaya penyampaian aspirasi ini. Kendati demikian, MK tidak bisa berkomentar secara jauh terkait perkara pengujian UU Cipta Kerja yang saat ini sedang ditangani MK. Muhidin menginformasikan, perkara pengujian UU Cipta Kerja yang diajukan oleh KSPI dan KSPSI saat ini memasuki pemeriksaan tahap pleno.
“Satu hal yang paling penting, bahwa perkara yang terkait dengan UU Cipta Kerja sudah bergulir dan dalam pemeriksaan oleh majelis hakim. Terkait pengujian undang-undang yang diajukan oleh KSPI dan KSPSI sudah memasuki tahap sidang pleno,” jawab Muhidin.
Penulis: Bayu Wicaksono
Editor: Nur R.