JAKARTA (SINDO) â Ketua tim judicial review (uji materiil) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Muspani optimistis gugatan terhadap UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota DPD dari Bengkulu ini menyatakan, UU tersebut mengancam semangat otonomi daerah. Selain itu, UU tersebut bertentangan dengan semangat reformasi.
ââKami optimistis MK akan mengabulkan gugatan yang kami ajukan,â katanya. Dia menyatakan, sejauh ini DPD tidak ada masalah dengan DPR yang telah mengesahkan UU Pemilu. Namun, yang menjadi persoalan, kepentingan daerah tidak akan terwakili dengan diperbolehkannya calon dari partai politik (parpol). Muspani menegaskan, DPD tidak ingin kepentingan rakyat di daerah tidak terabaikan jika DPD diisi orang partai politik.
Sementara itu, pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit mengatakan, uji materiil Undang-Undang Pemilu yang akan dilakukan DPD dan kaukus delapan partai nonparlemen merdeka, serta Partai Patriot Pancasila tidak akan mengganggu pelaksanaan Pemilu 2009. Sekadar catatan, kaukus delapan parpol adalah PNBK, PBSD, PSI, PPNUI, PIB, PPD, Partai Merdeka, dan Partai Patriot Pancasila. ââMereka hanya mempermasalahkan sejumlah pasal, tapi tidak membatalkan keseluruhan pasal. Diperkirakan butuh waktu dua bulan dan itu tidak mengganggu pemilu,ââ katanya. (eko budiono)
Sumber www.seputar-indonesia.com
Foto www.google.co.id