UUD 1945 Alami Perubahan Mendasar
Kamis, 15 April 2008
| 15:48 WIB
JAKARTA (SINDO) â Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Andi Mattalatta menyatakan, Undang-Undang Dasar (UUD)1945 telah mengalami perubahan-perubahan mendasar sejak perubahan pertama pada 1999 lalu sampai perubahan keempat pada 2002. ââPerubahan tersebut melahirkan konstitusi baru yang lebih demokratis,â katanya. Dia mengatakan, keempat perubahan yang membawa perubahan penting itu, di antaranya demokrasi yang mengatur pemisahan kekuasaan yang lebih jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif; perlindungan yang lebih tegas atas hak asasi manusia (HAM) dan sistem pemerintahan presidensial; menetapkan format baru kelembagaan negara.
Konvensi hukum nasional tersebut dilatarbelakangi pemikiran UUD 1945 merupakan sumber hukum yang paling mendasar. Hukum tertinggi yang mengandung nilai norma yang harus dipatuhi, dijunjung tinggi, dan dilaksanakan dalam setiap pengambilan keputusan dan kebijakan hukum, baik di dalam sistem hukum nasional yang hendak dibangun maupun pelaksanaannya dalam bentuk politik hukum nasional. ââMasih banyak kalangan yang menilai sampai saat ini implementasi ketentuan UUD 1945 secara umum baru terlaksana di bidang politik. Sementara itu, di bidang lainnyaââtermasuk bidang hukumââmasih belum menunjukkan hasilnya yang benar-benar nyata,â paparnya. (hermansah)
Sumber www.seputar-indonesia.com
Foto www.google.co.id