JAKARTA, HUMAS MKRI – Charlie Wijaya selaku Pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), tidak hadir dalam sidang kedua perkara Nomor 104/PUU-XVIII/2020. Sidang perbaikan permohonan tersebut digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (19/4/2021). Akan tetapi, Charlie yang merupakan pelapor komika, Bintang Emon ke Kemenkominfo tidak hadir dalam sidang tersebut.
“Menurut informasi Kepaniteraan, Pemohon tidak bisa hadir dalam persidangan, sehingga sidang perbaikan permohonan hari ini tidak dapat diteruskan. Dengan demikian, sidang selesai dan ditutup,” ujar Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
Dalam sidang perdana yang berlangsung pada 15 Desember 2020 silam, Charlie Wijaya mendalilkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers melanggar hak konstitusionalnya. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Pemohon menganggap dirinya menjadi korban pemberitaan media dengan judul “Minta maaf usai menuduh seorang komika bernama Bintang Emon menggunakan narkoba.”
Pemohon berdalih akibat pemberitaan tersebut, ia menilai nama baiknya tercemarkan dan menghancurkan reputasinya. Setelah media meminta maaf, Pemohon meminta ganti rugi akibat kesalahan pemberitaan tersebut. Namun, media mengatakan tidak ada ganti rugi berdasarkan UU Pers. Menurut Pemohon, efek dari pemberitaan tersebut membuat nama baiknya tercemar, mendapat cacian, makian, hinaan, dan ancaman dari pihak-pihak tertentu. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon menyatakan bahwa proses pembentukan UU Pers dinilai ada dugaan yang dikesampingkan. Oleh sebab itu, Pemohon menduga lagi adanya tidak berdasar pada Undang- 5 Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) di BAB XA Hak Asasi Manusia (Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4)). Sepanjang dimaknai misal ada Hak Asasi Manusia yang dikesampingkan dan dihilangkan.(*)
(*)
Penulis : Nano Tresna Arfana
Editor : Lulu Anjarsari
Humas : Annisa Lestari