JAKARTA, HUMAS MKRI - Ketua MK Anwar Usman menjadi narasumber dalam Rapat koordinasi antar-internal Kementerian Dalam Negeri RI, Lintas Sektor, Kementerian/Lembaga lainnya dan Pemerintah Daerah yang digelar di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Kostitusi pada Jumat (9/4/2021).
Dalam kegiatan bertema "Kewenangan MK dalam Pengujian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah" ini, Anwar menyebutkan pemilihan kepala daerah merupakan sarana bagi rakyat dalam memilih pemimpin yang menjadi wakilnya secara langsung dalam pemerintahan di daerah. Ia menyebut agar kemurnian suara rakyat tersebut terjaga, maka haruslah didesain pemilihan dengan perencanaan yang baik. Sehingga, pemilihan kepala daerah merupakan amanat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dapat terwujud dengan pelaksanaan nilai-nilai demokrasi yang baik pula.
Berbicara pilkada serentak, Anwar mengatakan agenda nasional tersebut telah dilaksanakan sejak 2015 hingga 2020 ini, dan kelak secara serentak nasional akan diadakan pada 2024 mendatang. Sejatinya, sambungnya, meski penyelenggaraan pilkada menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara bersama pula dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas, namun berbagai pihak termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi bagian yang turut berperan menyukseskan kegiatan pilkada.
Selain pihak-pihak tersebut, dalam mekanisme pelanggaran pemilihan yang berkaitan dengan kode etik ada DKPP, jika terjadi pelanggaran administrasi maka kewenangannya ada pada Bawaslu, sedangkan jika terjadi tindak pidana pemilihan maka kewenangannya ada pada Gakumdu. Kemudian, untuk penyelesaian sengketa hasil proses akhir pemilihan ada MK dengan kewenangannya.
Anwar mengakui bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dapat dikatakan tidak mudah karena harus dilakukan pada masa pandemi. Pada beberapa negara lainnya pun seperti Korea Selatan dan Sri Lanka terbukti sukses menyelenggarakan pemilihan umum. Sebagai umat beragama harus berpegang teguh jika hal ini (pandemi Covid-19) adalah ujian dan takdir yang harus disikapi dengan bijaksana.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik Pilkada Tahun 2020 berjalan dengan demokratis sesuai amanat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah dijalankan dengan sebaik-baiknya dengan protokol kesehatan. Kerja sama yang lebih baik menjadi modal bersama dalam menghadapi tantangan ke depan,” ucap Anwar dalam kegiatan yang dihadiri oleh peserta dari Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri RI secara virtual.
Pada penghujung paparan, Anwar mengungkapkan harapannya keberadaan para pejabat dan instansi pemerintahan, tertutama para peserta rapat koordinasi ini sangat menentukan keberlangsungan negara. Karena, sambungnya, negara ada karena adanya daerah-daerah yang menyatukan negara Republik Indonesia. Selain Itu, Anwar juga berharap agar para instansi pemerintahan dapat lebih menggaungkan keberadaan MK dan fungsinya sebagai lembaga yang mengawal Konstitusi. Sehingga, MK kian dikenal dengan peran pentingnya dalam menjaga konstitusi dan hak konstitusional warga negara. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P