JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Tahun 2020. Sebanyak tiga putusan PHP Bupati Sabu Raijua dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (15/4/2021) siang secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK.
Tiga putusan dimaksud yakni, pertama, Putusan Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Pasangan calon nomor urut 3 Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba. Dalam amar putusan, Mahkamah antara lain menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020. Mahkamah juga memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Nikodemus N. Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale) dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Taken Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.
Kedua, Putusan Nomor 134/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Herman Lawe Hiku dan Marthen Radja serta Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMAPEDO). Mahkamah dalam amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Baca juga:
Bupati Sabu Raijua Terpilih Warga Amerika Serikat?
Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua Gugat Hasil Pilbup
Ketiga, Putusan Nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Nikodemus N. Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale. Senada dengan merujuk Putusan Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021, Mahkamah dalam amar putusan menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang.
“Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua, menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang dengan ketentuan merujuk amar putusan perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Baca juga:
Orient P. Riwu Kore Bantah Lepaskan Status WNI
KPU Sabu Raijua Ungkap Status Kewarganegaraan Cabup Terpilih
Kewarganegaraan Ganda
Sebagaimana diketahui, Pemohon mempersoalkan status kewarganegaraan Calon Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 2 atas nama Orient Patriot Riwu Kore (Orient). Menurut Pemohon, Orient memegang kewarganegaraan Amerika Serikat. Hal ini dinyatakan secara resmi oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta pada 1 Februari 2021.
Pemohon menjelaskan bahwa informasi atas kewarganegaraan Amerika Serikat oleh Orient Patriot Riwu Kore telah diketahui oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua. Hal inilah yang melatarbelakangi Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menyurati KPU Kabupaten Sabu Raijua (Termohon) pada 5 September 2020 untuk secara hati-hati dan cermat dalam memastikan keabsahan kewarganegaraan Orient. Tetapi menurut Pemohon, Termohon telah tidak teliti dan tidak cermat sehingga telah meloloskan Orient Patriot Riwu Kore yang diduga merupakan warga negara Amerika Serikat tersebut dan menetapkannya sebagai Calon Bupati Terpilih.
Baca juga:
Ahli: Pencalonan Bupati Hanya Dapat Diikuti oleh WNI
Bupati Terpilih WNA, Proses Demokrasi Cidera
Status Kewarganegaraan Calon Bupati di Mata Ahli
Diskualifikasi dan PSU
Mahkamah dalam pertimbangan hukum terhadap pokok permohonan menegaskan kembali permohonan PHP Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba. Dalam perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 Mahkamah menjatuhkan putusan mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020.
Mahkamah juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dengan hanya mengikutkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si. dan Yohanis Uly Kale) dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Ir. Taken Radja Pono, M.Si. dan Herman Hegi Radja Haba, M.Si.).
Oleh karena itu, Mahkamah dalam menjatuhkan Putusan Nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 tidak dapat dipisahkan dengan amar putusan perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021. Karena Putusan Nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 harus merujuk pada amar Putusan Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021, maka sebagai konsekuensi hukumnya harus diperlakukan konsekuensi hukum yang sama yaitu harus dilakukan pemungutan suara ulang dengan ketentuan sebagaimana telah diperintahkan dalam amar putusan perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut.
Baca juga:
KJRI LA Beberkan Status Kewarganegaraan Orient P. Riwu Kore
Dirjen Dukcapil Buka Database Kependudukan Orient
Kantor Imigrasi Klarifikasi Status Kewarganegaraan Orient
Permohonan AMAPEDO Sabu Raijua Tidak Dapat Diterima
Terbukti Dwi Kewarganegaraan, MK Diskualifikasi Orient P. Riwu Kore
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.