JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Tahun 2020. Sebanyak tiga putusan PHP Bupati Sabu Raijua dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (15/4/2021) siang secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK.
Tiga putusan dimaksud yakni, pertama, Putusan Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Pasangan calon nomor urut 3 Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba. Dalam amar putusan, Mahkamah antara lain menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020. Mahkamah juga memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Nikodemus N. Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale) dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Taken Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.
Kedua, Putusan Nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan pasangan calon nomorurut 1 Nikodemus N. Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale. Senada dengan putusan pertama, Mahkamah menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang dengan ketentuan merujuk amar putusan perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021.
Baca juga:
Bupati Sabu Raijua Terpilih Warga Amerika Serikat?
Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua Gugat Hasil Pilbup
Ketiga, Putusan Nomor 134/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Herman Lawe Hiku dan Marthen Radja serta Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMAPEDO). Mahkamah dalam amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Baca juga:
Orient P. Riwu Kore Bantah Lepaskan Status WNI
KPU Sabu Raijua Ungkap Status Kewarganegaraan Cabup Terpilih
Bukan Pasangan Calon
Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menyoroti kedudukan hukum para Pemohon (Herman Lawe Hiku, Marthen Radja, dan AMAPEDO. Para Pemohon bukan pasangan calon dan lembaga pemantau dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020.
Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa para Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016 dan Pasal 4 ayat (1) PMK 6/2020 sebagai salah satu pasangan calon yang dapat mengajukan permohonan dalam perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020, sehingga para Pemohon tidak memenuhi salah satu syarat formil sebagai pemohon yang memiliki kedudukan hukum.
“Dengan demikian, Mahkamah berpendapat para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Oleh karena itu, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum para Pemohon beralasan menurut hukum” ucap Enny Nurbaningsih.
Baca juga:
Ahli: Pencalonan Bupati Hanya Dapat Diikuti oleh WNI
Bupati Terpilih WNA, Proses Demokrasi Cidera
Status Kewarganegaraan Calon Bupati di Mata Ahli
Pada persidangan sebelumnya, para Pemohon mendalilkan bahwa Pasangan Calon Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 2 atas nama Orient Patriot Riwu Kore memegang kewarganegaraan Amerika Serikat. Hal ini dinyatakan secara resmi oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta pada 1 Februari 2021. Pemohon menjelaskan bahwa informasi atas kewarganegaraan Amerika Serikat oleh Orient Patriot Riwu Kore sesungguhnya telah diketahui oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua. Hal inilah yang melatarbelakangi Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menyurati KPU Kabupaten Sabu Raijua (Termohon) pada 5 September 2020 untuk secara hati-hati dan cermat dalam memastikan keabsahan kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore. Akan tetapi, Termohon telah tidak teliti dan tidak cermat sehingga telah meloloskan Orient Patriot Riwu Kore yang merupakan warga negara Amerika Serikat tersebut dan menetapkannya sebagai Calon Bupati Terpilih.
Baca juga:
KJRI LA Beberkan Status Kewarganegaraan Orient P. Riwu Kore
Dirjen Dukcapil Buka Database Kependudukan Orient
Kantor Imigrasi Klarifikasi Status Kewarganegaraan Orient
Penulis: Fuad Subhan
Editor: Nur R.