JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 pada Rabu (7/4/2021) di Ruang Sidang Pleno MK. Tiga perkara diperiksa sekaligus dalam persidangan kali ini. Yakni Perkara Nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nikodemus N. Rihi Heke dan Yuhanis Ulu Kale, Perkara Nomor 134/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Herman Lawe Hiku, Marthen Radja dan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMPEDO), serta Perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 3 Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.
Baca juga:
Bupati Sabu Raijua Terpilih Warga Amerika Serikat?
Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua Gugat Hasil Pilbup
Orient P. Riwu Kore Bantah Lepaskan Status WNI
KPU Sabu Raijua Ungkap Status Kewarganegaraan Cabup Terpilih
Ahli: Pencalonan Bupati Hanya Dapat Diikuti oleh WNI
Bupati Terpilih WNA, Proses Demokrasi Cidera
Status Kewarganegaraan Calon Bupati di Mata Ahli
KJRI LA Beberkan Status Kewarganegaraan Orient P. Riwu Kore
Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan Pemberi Keterangan yang terdiri atas perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kanwil Imigrasi NTT Kantor Imigrasi Kelas 1 Kupang, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dan Konsulat Jenderal RI di Los Angeles.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan mengenai basis pelayanan dan sistem administrasi di Indonesia termasuk terkait dengan permasalahan kependudukan Orient Patriot R.K. Menurut Zudan, basis kependudukan di Indonesia berpedoman pada Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam pelayanan adminstrasi kependudukan terdapat layanan untuk WNI dan WNA serta pelaporan dari pendududuk yang bersangkutan atau kuasa yang mewakilinya.
Sehubungan dengan administrasi kependudukan WNA, Zudan mengatakan terdapat dua jenis dokumen yang dapat diberikan, yakni Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap). “Bagi WNA dengan Kitap dapat memiliki KTP-el, sedangkan bagi WNA dengan Kitas hanya dapat diberikan surat keterangan domisili. Dan KTP-el WNA itu ada masa berlakunya yang berdasarkan pada masa berlaku dari Kitap yang dimiliki WNA tersebut,” terang Zudan.
Terkait dengan permasalahan dokumen yang dimiliki Orient, Zudan menyebutkan bahwa berdasarkan database yang dimiliki pihanya, tercatat pada 1997 ditemukan Sistem Kependudukan atas nama yang bersangkutan dan tercatat sebagai penduduk berkewarganegaraan Indonesia yang bertempat tinggal di Jakarta Utara. Kemudian pada 2011 saat Indonesia melakukan perapian data kependudukan, maka NIK daerah diganti dengan NIK yang berlaku nasional sehingga Orient dalam NIK-nya memiliki kode awal berangka 31, yang berarti kode wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Berikutnya, sebut Zudan, pada 2018 Orient membuat KTP-el dengan data sebagai WNI. Lalu, pada 2019 ia mengajukan perpindahan KTP-el dari wilayah Jakarta Utara ke Jakarta Selatan dan pada 2020 kembali pindah ke Kupang dan ber-KTP-el Kupang.
“Jadi, selama Orient tidak melaporkan pengajuan adanya pelepasan kewarganegaraannya ke kantor Administrasi Hukum Umum, maka Dukcapil tidak akan memiliki database dan belum dapat mencoret kependudukannya dari database WNI,” sampai Zudan.
Dengan demikian, sambung Zudan, secara normatif ketika seseorang tidak melakukan pelaporan perubahan status kewarganegaraannya kepada instansi terkait, maka haknya sebagai WNI untuk mendapatkan KTP dan Paspor tidak mungkin terganggu. “Karena kami tidak memiliki data yang dapat diinput atas terjadinya peristiwa hukum baru termasuk pelepasan kewarganegaraan,” kata Zudan.
Sementara itu, terkait ditemukannya perbedaan kode NIK pada Orient yang telah ber-KTP Kupang namun berkode wilayah DKI Jakarta, Zudan menjelaskan bahwa NIK berlaku seumur hidup sesuai dengan kode wilayah kode NIK tersebut dibuat. Sehingga apabila seseorang pindah wilayah, maka NIK-nya tetap dan yang berubah hanyalah nomor Kartu Keluarga.
“Jadi kalau KK itu menunjukkan identitas kepala keluarganya, sedangkan NIK dimiliki masing-masing penduduk,” kata Zudan dalam Sidang Panel Khusus yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Surat Keterangan Pindah
Dalam kesempatan yang sama, Kadis Dukcapil Kota Kupang Agus Ririmasse menerangkan bahwa pada 3 Agustus 2020, Orient mendatangi kantor kependudukan Kupang untuk mengajukan penerbitan KTP-el Kupang dengan menyertakan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Setelah pihaknya memastikan dokumen yang dibawa yang bersangkutan benar dikeuarkan oleh Kependudukan Jakarta Selatan.
“Pihak Dukcapil Kupang menerbitkan KK yang bersangkutan dan benar adanya yang bersangkutan pindah sebagai kepala keluarga tersendiri dan tidak bergabung dengan KK anggota keluarga yang lain. Dan KK tersebut dapat terbit dan selesai dalam 2 menit sepanjang SKPWNI-nya jelas dari wilayah asal Orient yakni DKI Jakarta,” terang Agus.
Pada sidang pendahuluan, para Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 bertanggal 23 Januari 2020. Menurut para Pemohon, keputusan tersebut tidak lahir dengan sendirinya karena telah ada proses dan tahapan yang dilalui sebelumnya. Berpedoman dari surat Konsul Jenderal Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia bertanggal 1 Februari 2021, dinyatakan benar adanya jika Orient Patriot R.K. berkewarganegaraan Amerika Serikat. Surat tersebut merupakan jawaban atas surat Bawaslu Sabu Raijua Nomor 136/K.Bawaslu-SR/HK.00.021/IX/2020. Maka, secara formal pemenuhan syarat untuk ditetapkan sebagai calon Bupati menjadi cacat hukum.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.