JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 pada Selasa (6/4/2021). Perkara Nomor 134/PHP.BUP-XIX/2021 untuk Kabupaten Sabu Raijua diajukan oleh Herman Lawe Hiku dan Marthen Radja serta Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMPEDO). Sidang Panel Khusus ini dipimpin oleh Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan agenda Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli serta penyerahan dan pengesahan alat bukti tambahan.
Bernard L. Tanya sebagai ahli Pemohon menjelaskan bahwa pemilihan umum termasuk Pilkada merupakan proses rekrutmen politik untuk jabatan negara yang mengandung isu kedaulatan negara dan kepentingan nasional. Oleh karena itu, posisi tersebut hanya boleh diisi oleh seorang warga negara. Hal ini pula menyebabkan keikutsertaan WNA sebagai calon kepala daerah tidak diberlakukan secara hukum.
Dosen Fakultas Hukum Nusa Cendana tersebut juga menyebut pencalonan Orient Patriot Riwu Kore (Pihak Terkait)—yang merupakan WNA dalam Pemilu Bupati Sabu Raijua Tahun 2020—cacat formal pencalonan yang secara hukum. Hal ini, lanjut Bernard, dapat menjadi alasan kuat untuk mendiskualifikasi kemenangan pihak yang bersangkutan.
Bernard juga menyatakan kasus tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap ketentuan hukum pemilu dan menciderai norma konstitusi. Dalam konteks asas pemilu, kasus Orient juga dapat dilihat sebagai pelanggaran terhadap asas jujur dan adil yang mengikat kepada penyelenggara maupun peserta pemilu. Menurutnya, MK dapat memutus kasus Orient dengan merujuk pada PHP Boven Digoel.
“Merujuk pada kasus PHP Boven Digoel Tahun 2020, Mahkamah memutus untuk mendiskualifikasi Paslon terpilih dan memerintahkan pemungutan suara ulang karena terbukti tidak memenuhi syarat pencalonan terkait masa jeda 5 tahun sebagai eks narapidana korupsi. Logika yang sama dapat dipakai untuk mengadili kasus Pemlihan Bupati Sabu Raijua Tahun 2020,” ujar Bernard.
Baca juga: Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua Gugat Hasil Pilbup
Otomatis Hilang
Selain itu, Bernard menanggapi mengenai status WNI yang telah menerima kewarganegaraan lain. Ia menyebut ketika seorang WNI menerima kewarganegaraan dari negara lain, maka serta-merta status WNI akan hilang.
“Adapun mengenai harus adanya keputusan Presiden itu hanya merupakan salah satu alternatif dari delapan item/alasan seseorang kehilangan kewarganegaraannya sehingga syarat tersebut bersifat alternatif dan bukan akumulatif,” ujar Bernard.
Bernard menjelaskan kasus Orient tidak pernah terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada. Ia menyebut rezim hukum pemilu tidak mengantisipasi kejadian tersebut. Aturan-aturan dalam situasi normal, lanjutnya, tidak dapat dipakai untuk menangani kasus seperti kasus Orient.
“Semisal aturan prosedural mengenai tenggat waktu sengketa, sebab cacat formal dalam pencalonan Calon Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 atas nama Orient Patriot Riwu Kore baru ditemukan setelah tenggat waktu selesai. Dalam hal ini temuan cacat formal pencalonan dimaksud harus diperlakukan sebagai novum yang tidak dibatasi oleh batas waktu,” jelas Bernard.
Baca juga: Orient P. Riwu Kore Bantah Lepaskan Status WNI
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa Pasangan Calon Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 2 atas nama Orient Patriot Riwu Kore memegang kewarganegaraan Amerika Serikat. Hal ini dinyatakan secara resmi oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta pada 1 Februari 2021. Pemohon menjelaskan bahwa informasi atas kewarganegaraan Amerika Serikat oleh Orient Patriot Riwu Kore sesungguhnya telah diketahui oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua. Hal inilah yang melatarbelakangi Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menyurati KPU Kabupaten Sabu Raijua (Termohon) pada 5 September 2020 untuk secara hati-hati dan cermat dalam memastikan keabsahan kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore. Akan tetapi, Termohon telah tidak teliti dan tidak cermat sehingga telah meloloskan Orient Patriot Riwu Kore yang merupakan warga negara Amerika Serikat tersebut dan menetapkannya sebagai Calon Bupati Terpilih.
Untuk diketahui, KPU Kabupaten Sabu Raijua menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Orient P. Riwu Kore dan Thobias Uly meraih suara terbanyak dengan perolehan suara sebesar 21.363 suara disusul oleh Paslon Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale yang meraih 13.313 suara. Terakhir, Paslon Nomor Urut 3 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja meraih 9.557 suara. (*)
Penulis : Fuad Subhan
Editor : Lulu Anjarsari P.
Pengunggah : Ifa Dwi Septian